Categories: Polri

Geger Belitung: Terungkap Kekerasan Seksual di RM Uda Minang, Bos Diamankan Polisi

WARTALIKA.id – Kepolisian Resor Polres Belitung mengamankan pemilik Rumah Makan (RM) Uda Minang, ZF (29), atas dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur. Korban adalah pegawainya sendiri, seorang remaja putri berinisial MA (14).

Berdasarkan laporan Unit PPA Polres Belitung, kejadian pertama diduga terjadi pada Mei 2025 di RM Uda Minang cabang Jl. Jend. Sudirman, Desa Perawas. Modus pelaku melibatkan pemaksaan saat korban beristirahat di jam sepi
sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban dipanggil ke kamar pelaku dengan dalih melipat baju, Saat hendak keluar, pelaku menahan dan menarik paksa korban kembali, Korban melawan dengan menampar dan berteriak “Aku dak nak, Bos!” (Aku tidak mau, Bos!), tetapi tetap dipaksa. Usai kejadian, pelaku kemudian mengancam korban untuk menyembunyikan perbuatan dari istri pelaku dan ibu korban. Tindakan serupa terulang beberapa kali di bulan yang sama, dengan kejadian terakhir pada 4 Juni 2025 di RM Uda Minang cabang Jl. Perawas-Badau, Desa Buluh Tumbang.

Dari kejadian tersebut polisi melakukan pengungkapan Kasus atas Laporan oleh ibu korban pada 24 Juni 2025.

Sehari kemudian, Unit PPA dan Opsnal Polres Belitung bergerak ke RM Uda Minang 2 di Jl. Gatot Subroto. Pelaku awalnya menyangkal, namun kemudian mengakui perbuatannya saat diamankan ke Mapolres belitung

Untuk Barang Bukti yang diamankan Polisi menyita 3 barang bukti milik korban: baju kaos, celana panjang, dan celana dalam. Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lanjutan dan akan diserahkan ke Unit Pidum (Pidana Umum) Polres Belitung.

Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu I Made Yudha Suwikarma menegaskan kasus ini diproses secara serius. Pelaku dijerat pasal berat atas tindak pidana Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (UU No. 17/2016 jo. UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak).

Imbauan untuk Masyarakat
Polres Belitung mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak di lingkungan kerja dan membuka layanan pengaduan di Unit PPA atau SPKT bagi korban kekerasan serupa.

M. Haikal

ARTIKEL TERKAIT

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, DPC Forkabi Cengkareng Serukan Dua Periode

WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya

Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Begini

WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya

Silaturahmi Prajurit Pos 751/VJS, Hangatkan suasana Dusun 2 Kampung di Bulangkop

WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya

Anak Korban Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Jadi Saksi di Sidang PN Jakarta Utara

WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya

Warga dan Ojol Deklarasi Damai, Kevin Wu Gaungkan #JagaJakarta

WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya

Wujudkan Rasa Aman, Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Pasca Aksi Massa

WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya