Categories: Headline

Kawasan Kota Tua: Gedung Cagar Budaya Diduga Diubah Ilegal, Pemerintah Harus Bertindak Tegas!

WARTALIKA.idJantung sejarah Jakarta, Kawasan Kota Tua, kembali diuji integritasnya. Sebuah Gedung menjadi perhatian sangat mengejutkan mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cagar Budaya, dimana bagian depan Gedung Jadindo, yang merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi.

Pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cagar Budaya diduga terjadi di jantung Kota Tua Jakarta Barat. Bangunan Indomaret yang menyatu dengan Gedung Jasindo, sebuah properti yang secara hukum dilindungi sebagai cagar budaya, kedapatan telah melakukan perubahan signifikan pada bagian depannya. Perubahan ini, yang kini berfungsi sebagai ruang lift penarik barang, dilakukan tanpa izin dan berpotensi merusak integritas sejarah kawasan yang sedang dipromosikan sebagai “Kota Global Berbudaya” oleh Pemprov DKI Jakarta.

Modus Operandi dan Pelanggaran Hukum yang Jelas
Perubahan pada tampak depan bangunan Indomaret, yang sebelumnya digunakan sebagai kios sosis bakar, menimbulkan pertanyaan besar mengenai perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi cagar budaya. Menurut Undang-Undang Cagar Budaya, setiap bangunan yang dilindungi tidak boleh diubah bentuknya. Gedung Jasindo sendiri telah terdaftar sebagai bangunan cagar budaya sejak tahun 2019.

Ironisnya, perubahan ini diduga dilakukan pada malam hari, seperti diungkapkan oleh seorang narasumber dari Satgas Unit Pengawasan Kota Tua (UPK) yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media pada Sabtu, 12 Juli 2025. Praktik sembunyi-sembunyi ini mengindikasikan adanya upaya untuk menghindari pengawasan.

Tanggung Jawab dan Desakan untuk Penindakan
Pihak Manajemen Jasindo seharusnya mengajukan permohonan izin kepada Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, sebelum memberikan izin kepada pengguna untuk melakukan perubahan apapun pada bangunan. Terlebih, mengingat lokasi Gedung Jasindo berada dalam kawasan cagar budaya, perizinan pembangunan gedung (IMB/PBG) yang mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Tahun 2010 No. 7 tentang Bangunan Gedung, menjadi mutlak diperlukan.

Respon Cepat dari Pemerintah: Akankah Ada Pembongkaran?
Menanggapi temuan ini, awak media segera mengonfirmasi kepada pihak terkait. Juanda dari Citata Tamansari, pada Selasa, 15 Juli 2025, dengan tegas menyatakan bahwa “penambahan bangunan tanpa izin tidak dibenarkan, hal ini segera akan kami tindak lanjuti.”

Senada dengan Citata, Galuh dari Dinas Konservasi Cagar Budaya juga menegaskan bahwa segala bentuk pembangunan atau penambahan pada bangunan yang dilindungi Undang-Undang Cagar Budaya harus melalui proses perizinan yang benar, termasuk sidang cagar budaya.

Dengan adanya pengakuan dari pihak berwenang mengenai pelanggaran ini, desakan untuk penindakan tegas, bahkan pembongkaran terhadap bagian bangunan yang diduga tidak berizin, menjadi semakin kuat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang sedang gencar mempromosikan Jakarta sebagai “Kota Global Berbudaya“, diharapkan dapat membuktikan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan warisan sejarahnya.

Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya:

Warisan Sejarah dan Budaya:
Bangunan cagar budaya merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah dan budaya suatu daerah. Pelestarian cagar budaya berarti menjaga identitas dan warisan budaya untuk generasi mendatang.

Nilai Ekonomi dan Pariwisata:
Kawasan Kota Tua yang memiliki banyak bangunan cagar budaya memiliki potensi ekonomi dan pariwisata yang besar. Pelestarian bangunan cagar budaya akan meningkatkan daya tarik kawasan tersebut sebagai tujuan wisata.

Pendidikan dan Pengetahuan:
Bangunan cagar budaya menjadi sumber informasi dan pengetahuan tentang sejarah dan budaya masa lalu. Melalui pelestarian, kita dapat belajar banyak dari masa lalu untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Tanggung Jawab Bersama:
Selain pemerintah, masyarakat dan pemilik bangunan juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya. Pemilik bangunan harus memahami peraturan perundangan terkait cagar budaya dan tidak melakukan perubahan yang dapat merusak bangunan.

Dengan tindakan tegas dari pemerintah dan kesadaran bersama, diharapkan kawasan Kota Tua dapat terus terjaga kelestariannya sebagai warisan budaya yang berharga.

Sugeng

ARTIKEL TERKAIT

Pemprov DKI Jakarta Ambil Alih Biaya Perawatan Umar Amarudin, Bukti Pemerintah Hadir untuk Warga

WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya

Kecelakaan di Simpang Tomang, Polisi Lalu Lintas Cepat Beri Pertolongan

WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya

Anak-Anak Belajar di Pos TNI, Ditutup dengan Makan Bersama Penuh Keceriaan

WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya