Categories: Polri

Gunakan Alat Tangkap Merusak Laut, Kapal KM. DBP I Diamankan Sat Polairud Polres Belitung

WARTALIKA.id – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Belitung mengamankan satu unit kapal nelayan KM. DBP I GT 5 yang diduga menggunakan alat tangkap ikan jenis jaring kongsi atau muro ami, yang dilarang karena merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Penindakan dilakukan pada saat patroli rutin di kawasan alur pelayaran Tanjungpandan oleh personel Sat Polairud. Kapal tersebut diamankan di titik koordinat 02° 44′ 43.02″ S – 107° 36′ 55.84″ E, dalam kondisi tengah berlayar menuju pelabuhan perikanan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.

Penggunaan alat tangkap seperti jaring kongsi tidak hanya merusak habitat, tapi juga mengancam masa depan nelayan lokal,”

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan tujuh awak kapal, termasuk nakhoda. Mereka adalah:

• H (47), warga Desa Paal Satu, Tanjungpandan
• HS (40), warga Desa Paal Satu, Tanjungpandan
• AS (25), warga Kab. Tangerang, Banten
• E (19), warga Tanjungpandan, Belitung
• M (31), warga Kepulauan Seribu
• A.S (35), warga Kepulauan Seribu
• A.Sm (40), warga Kp. Taman Jaya Girang

Ketujuh awak kapal telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini tidak dilakukan penahanan, dan dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berjalan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kapal KM. DBP I meliputi:

• 1 unit kapal KM. DBP I GT 5 berwarna biru
• 1 paket jaring muro ami warna hijau dan putih
• 1 set mesin kompresor dan selang
• 1 unit GPS, 6 kerincing, masker, morfis, pemberat
• Dokumen kapal (pas kecil)
• Hasil tangkapan berupa ikan ekor kuning/birai seberat 85,20 kg

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 9 jo Pasal 100B UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem perikanan.

“Kami berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah Belitung. Penggunaan alat tangkap seperti jaring kongsi tidak hanya merusak habitat, tapi juga mengancam masa depan nelayan lokal,” ujar Kasat Polairud AKP M.H. Muafiqi, kepada media, Kamis(7/8/2025).

Kapal dan barang bukti kini diamankan di Mako Sat Polairud Polres Belitung. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Sat Polairud terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara ini.

M. Haikal

ARTIKEL TERKAIT

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya

Anak-Anak Belajar di Pos TNI, Ditutup dengan Makan Bersama Penuh Keceriaan

WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya

Tolak Provokasi, Ribuan Ojol Pesan Damai Bagikan Mawar di Monas

WARTALIKA.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi damai yang unik di kawasan Monas, hari ini. Alih-alih… Baca selengkapnya

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

WARTALIKA.id - Tim Pengawas Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melaksanakan kegiatan audit kinerja satuan jajaran Korem 052/Wijayakrama, bertempat… Baca selengkapnya