Jessica Kumala Wongso.
WARTALIKA.id – Ketua majelis hakim Mahkamah Agung (MA) Dwiarso Budi Santiarto dengan Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku hakim anggota resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso.
Peninjauan kembali (PK) itu terkait kasus pembunuhan ‘kopi sianida’ terhadap Wayan Mirna Salihin. Putusan diketok pada Kamis (14/8/2025) kemarin.
“Amar putusan: tolak,” demikian amar putusan PK nomor 78/PK/PID/2025, dikutip dari situs resmi MA (15/8/2025).
Dengan putusan ini, Jessica Kumala Wongso tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.
Ini merupakan PK kedua yang diajukan Jessica. Pada 2018, Jessica mengajukan PK tetapi ditolak. Oleh karenanya, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Jessica Kumala Wongso mendaftarkan PK ke PN Jakpus pada Rabu (9/10/2024) lalu. Ia didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Saat ini, Otto menjabat Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Otto mengatakan, PK ini akhirnya diajukan setelah melalui diskusi panjang. Ditambah, Jessica tetap merasa tidak membunuh Wayan Mirna Salihin.
Adapun terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar pengajuan PK ini.
“Alasan PK, kami ini ada beberapa hal. Pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini,” kata pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, di PN Jakpus, Rabu (9/10) lalu.
Otto mengatakan, novum atau bukti baru itu adalah rekaman CCTV utuh yang menangkap seluruh peristiwa di Kafe Olivier –lokasi Wayan Mirna Salihin tewas diduga diracun Jessica.
“Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Oliver,” kata Otto.
Jessica Kumala Wongso saat ini telah bebas bersyarat usai mendapat remisi atau potongan hukuman hingga 5 tahun. Semula, dia dihukum 20 tahun penjara.
Saat ini, Jessica harus terus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara secara berkala hingga bebas murni pada 2032.
WARTALIKA.id - Wujud nyata bakti TNI kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Babinsa Koramil 28/Pirak Timu, Kodim 0103/Aceh Utara Serda Juliandi.… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan warga, Polres Metro Jakarta Barat bersama 3 Pilar kembali menggelar patroli skala… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa kondisi ibu kota telah kembali normal sepenuhnya setelah serangkaian aksi unjuk… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali diperlihatkan. Bertempat di Mall Season City, Jl. Latumenten No.33, Kelurahan Jembatan… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diatur secara tegas dalam Undang-Undang… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Polsek Membalong Polres Belitung menunjukkan dukungannya terhadap program swasembada pangan dengan melaksanakan kegiatan penanaman bibit jagung. Kegiatan ini… Baca selengkapnya