Categories: Ekonomi & Bisnis

Pandi Coba Redam Sengketa Nama Domain yang Kian Meningkat Luncurkan Kebijakan PPND Versi 8.0

WARTALIKA.id – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) mencoba memperkuat pemahaman publik soal tata kelola domain dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil, transparan, dan adaptif.

Pandi bersama firma hukum Markus Sajogo & Associates pada Jumat (15/8) kemarin di Surabaya, mempertemukan ratusan peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), praktisi hukum, hingga instansi pemerintah.

Pasalnya nama domain internet kini bukan hanya alamat digital, melainkan juga aset berharga yang melekat pada identitas, reputasi, dan bahkan keberlangsungan bisnis seseorang atau perusahaan.

Tak jarang, domain menjadi sumber sengketa ketika ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan yang merugikan, seperti cybersquatting, typosquatting, hingga domain hijacking.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) versi 8.0 yang baru diberlakukan pada Agustus 2025.

Ketua Pandi, John Sihar Simanjuntak, menjelaskan bahwa aturan terbaru ini hadir untuk menyesuaikan dengan kompleksitas kasus yang kian beragam di ranah digital.

“PPND 8.0 memberikan fleksibilitas baru dengan tiga pilihan jalur penyelesaian sengketa, yaitu mediasi oleh mediator internal Pandi, mediasi oleh mediator eksternal yang independen, serta perdamaian langsung antar pihak,” kata John dikutip dari pernyataannya.

Fleksibilitas tersebut memungkinkan proses penyelesaian berlangsung lebih cepat, efisien, dan sesuai kebutuhan para pihak. “Harapannya, konflik tidak semakin membesar dan solusi yang tercapai lebih konstruktif,” tambah John.

Managing Partner MS&A Law Firm, E.L. Sajogo juga menekankan, nama domain kini punya posisi setara dengan aset kekayaan intelektual lain.

“Sengketa domain bisa berdampak pada reputasi dan kerugian ekonomi pemilik merek,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko. Menurutnya, perkembangan ekonomi digital membuka peluang besar sekaligus risiko pelanggaran merek.

“Kasus seperti penyalahgunaan domain untuk meniru merek dagang sudah sering terjadi. Kolaborasi antara Pandi, DJKI, konsultan HKI, dan aparat penegak hukum penting untuk menjaga keadilan di ruang digital,” jelasnya.

Nama Domain sebagai Identitas Digital

Sebagai informasi, di era digital, nama domain bukan hanya alamat website, melainkan identitas dan kepercayaan publik. Perusahaan, lembaga, hingga individu perlu melindungi domain mereka agar tidak disalahgunakan.

Misalnya, jika sebuah domain mirip dengan nama merek dagang, konsumen bisa tertipu dan merugikan reputasi pemilik merek asli.

Melalui PPND 8.0, pemilik merek kini memiliki jalur hukum yang lebih jelas dan mudah diakses jika terjadi sengketa. Edukasi digital juga diperkuat lewat program .id Academy dari Pandi yang bertujuan meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya domain.

Pertemuan tersebut juga menghasilkan rekomendasi agar penyelesaian sengketa domain tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dengan memperkuat sistem deteksi dini dan integrasi data merek serta domain.

“Ekosistem digital yang aman dan berkeadilan bukan hanya tugas Pandi, tetapi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pengguna internet,” tegas John Sihar.

Dengan aturan baru ini, masyarakat, khususnya pemilik merek, didorong untuk lebih proaktif melindungi domain mereka sejak dini, sekaligus memahami jalur penyelesaian hukum jika sengketa terjadi.

Wartalika

ARTIKEL TERKAIT

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya

Anak-Anak Belajar di Pos TNI, Ditutup dengan Makan Bersama Penuh Keceriaan

WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya

Tolak Provokasi, Ribuan Ojol Pesan Damai Bagikan Mawar di Monas

WARTALIKA.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi damai yang unik di kawasan Monas, hari ini. Alih-alih… Baca selengkapnya

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

WARTALIKA.id - Tim Pengawas Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melaksanakan kegiatan audit kinerja satuan jajaran Korem 052/Wijayakrama, bertempat… Baca selengkapnya

Sinergi TNI dan Petani, Tanam Padi di Lahan Persawahan

WARTALIKA.id - Wujud nyata bakti TNI kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Babinsa Koramil 28/Pirak Timu, Kodim 0103/Aceh Utara Serda Juliandi.… Baca selengkapnya