Headline

Hukum Ketatanegaraan Tidak Mengenal DPR Non Aktif Tetapi Pergantian Antar Waktu

WARTALIKA.id – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Secara konstitusional, tidak dikenal istilah “Anggota DPR RI Non Aktif”. Hal ini karena kedudukan anggota DPR bersifat melekat sejak pengucapan sumpah/janji jabatan, dan hanya dapat berakhir melalui mekanisme tertentu yang ditentukan undang-undang.

Hal tersebut dijelaskan Advokat Dr. Marulitua Sianturi, kepada awak media ini, Selasa, 2 September 2025, dalam keterangan tertulis. Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang sah apabila seorang anggota DPR diberhentikan atau tidak lagi menjabat adalah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Istilah “non aktif” tidak pernah disebutkan dalam UUD 1945 maupun UU MD3.

Dr. Marulitua Sianturi, menegaskan hal tersebut, bahwa penempatan status anggota DPR sebagai “non aktif” tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta asas legalitas dalam ketatanegaraan.

Sebelumnya, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari berbagai fraksi dinonaktifkan partainya usai membuat pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi.

Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir dari Partai Golkar. Namun, kata non aktif dinilai tidak tepat oleh partai politik untuk meredam kemarahan publik atas tingkat lakunya.

Baik secara Tatib DPR, mereka masih mendapatkan gaji dan berbagai fasilitas yang melekat sebagai anggota DPR. Lain halnya bilamana fraksi melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kelima orang tersebut.

Sugeng

ARTIKEL TERKAIT

Anak-Anak Belajar di Pos TNI, Ditutup dengan Makan Bersama Penuh Keceriaan

WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya

Tolak Provokasi, Ribuan Ojol Pesan Damai Bagikan Mawar di Monas

WARTALIKA.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi damai yang unik di kawasan Monas, hari ini. Alih-alih… Baca selengkapnya

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

WARTALIKA.id - Tim Pengawas Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melaksanakan kegiatan audit kinerja satuan jajaran Korem 052/Wijayakrama, bertempat… Baca selengkapnya

Sinergi TNI dan Petani, Tanam Padi di Lahan Persawahan

WARTALIKA.id - Wujud nyata bakti TNI kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Babinsa Koramil 28/Pirak Timu, Kodim 0103/Aceh Utara Serda Juliandi.… Baca selengkapnya

Wujudkan Rasa Aman Masyarakat, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Patroli Skala Besar

WARTALIKA.id - Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan warga, Polres Metro Jakarta Barat bersama 3 Pilar kembali menggelar patroli skala… Baca selengkapnya

Pramono Anung Pastikan Kondisi Jakarta Normal, Aktivitas Warga Pulih Setelah Aksi Unjuk Rasa

WARTALIKA.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa kondisi ibu kota telah kembali normal sepenuhnya setelah serangkaian aksi unjuk… Baca selengkapnya