Keluarga S korban tabrak lari di Penjaringan (kiri), kuasa hukum korban Madsanih Manong (kanan). (dok).
WARTALIKA.id – Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia di Perumahan Gresinda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (9/5/2025) lalu.
Kuasa hukum korban S, Madsanih Manong menyatakan jika sidang pembutian pada hari ini Kamis (4/9) yang menghadirkan saksi-saksi dari korban di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, tidak perlu dibantahkan lagi.
“Saya pikir tidak ada bantahan lagi karena saksi-saksi fakta pada sidang hari ini yang dihadirkan semua akan memberatkan. Jadi artinya catatannya, Jaksa Penuntut Umum ataupun Hakim akan melakukan tuntutan yang setinggi- tingginya atau hukuman maksimal,” kata Madsanih usai sidang di PN Jakarta Utara, pada Kami (4/9/2025).
Terkait soal terdakwa Ivon belum adanya penahanan, Madsanih menegaskan bahwa semua diatur KUHP Undang-undang nomor 8 tahun 1981 pasal 21, pasal 31 dan pasal 22 kaitannya syarat penahanan kota itu masalah kesehatan.
“Kalau memang disitu kita liat, bukti klein kita ini melihat dengan mata kepala sendiri harusnya majelis hakim mengevaluasi terdakwa untuk dilakukan penahanan karena ini demi keadilan bernegara,” katanya.
Karena menurut Madsanih, korban tabrak lari bukan mengalami luka-luka tetapi menghilangkan nyawa seseorang.
“Jadi dalam hal ini harus menjadi perhatian. Termasuk hakim pun harus bisa memutuskan untuk bisa melakukan penahanan, tapi kita liat kalau putusan dijatuhkan dan sudah ingkra tidak ada lagi celah untuk ditangguhkan,” ujarnya.
Sementara anak korban Haposan menyatakan pihaknya telah menyurati Kejaksaan dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan hakim meminta agar terdakwa Ivon Setia Anggara agar ditahan, namun sampai hari ini surat yang dilayangkan belum ada jawaban.
“Kami berharap surat dari kami jadi pertimbangan buat majelis hakim dan kami mohon Ketua PN Jakut untuk melihat kasus ini supaya segera dilakukan penahanan kepada terdakwa,” kata Haposan.
Menurut dia pihak keluarga meminta agar majelis hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar melihat situasi ini dengan jernih.
“Mohon berikan kami keadilan agar terdakwa ini segera dilakukan penahanan Rutan,” ucapnya.
Pihaknya juga telah melampirkan bukti-bukti bahwa terdakwa ini sebenarnya sehat walafiat dan tidak sesuai dengan alasan yang menyatakan dirinya sakit.
“Lampiran-lampiran ini juga sudah kami berikan ke dalam suratnya, kami punya bukti ketemu terdakwa dengan kondisi sehat walafiat dipasar sedang belanja. Maka tadi saya bertanya dan memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan masalah penahanan ini, karena sampai saat inu terdakwa masih tahanan kota bukan tahanan rutan,” jelasnya.
Tentunya dalam hal ini, Haposan mengungkapkan kekecewaannya atas penangguhan penahanan terdakwa dengan alasan sakit.
“Saya secara pribadi atas nama keluarga korban dari awal sangat kecewa atas penangguhan penahanan terdakwa ini,” tambah Haposan.
WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Aksi kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Tim Advokasi Kang Dedy Mulyadi (KDM). Berkat pendampingan mereka, keluarga pasien stroke di… Baca selengkapnya