Headline

Perhatikan, Tiga Ketentuan Terbaru Aturan Perjalanan KA Saat Nataru

WARTALIKA.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada calon penumpang yang akan berangkat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, agar memperhatikan tiga ketentuan terbaru seluruh persyaratan.

Hal ini disampaikan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 Desember 2021.

Sekedar informasi, pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

“Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ujar Eva.

Ada tiga aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain:

1. Calon penumpang usia di atas 17 tahun.

– Wajib vaksin dosis lengkap (Vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.

2. Calon penumpang usia 12 sampai 17 tahun.

– Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam.
– Wajib didampingi orang tua.

Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR.

Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping anak dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.

“Bagi para penumpang atau orang tua pendamping penumpang anak usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal kereta api,” jelas Eva.

Pasalnya, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, bagi penumpang KA jarak jauh yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan, baik di stasiun Gambir maupun Pasar Senen.

Daop 1 Jakarta juga menghimbau kepada para pelanggan agar mematuhi protokol kesehatan baik saat di stasiun maupun di atas KA dengan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Eva juga menyebutkan, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta. Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA,” katanya.

Ivan

ARTIKEL TERKAIT

Perjuangkan PKL, Pembina Perwista Temui DPRD DKI Bahas Ekonomi Wisata Kota Tua

WARTALIKA.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menunjukkan komitmennya terhadap ekonomi kerakyatan dengan menerima audiensi dari Perkumpulan Pedagang Kaki… Baca selengkapnya

Kapolri Wujudkan Mimpi Enam Warga Kurang Mampu untuk Beribadah di Tanah Suci

WARTALIKA.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Melalui program… Baca selengkapnya

Sekda DKI Sapa Langsung ASN Dinsos, Jamin Pelayanan Publik DKI Tetap Optimal

WARTALIKA.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir, mengunjungi Kantor Dinas… Baca selengkapnya

Aksi Damai Warga Glodok, Ini Pesan Lurah Harry Apriyanto

WARTALIKA.id - Lurah Glodok, Harry Apriyanto, bersama warganya menggelar aksi deklarasi damai dengan membagikan 500 karung beras kepada pengemudi ojek… Baca selengkapnya

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, DPC Forkabi Cengkareng Serukan Dua Periode

WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya

Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Begini

WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya