Categories: Polri

Bareskrim Bongkar 2 Kasus Narkoba dari Jaringan Berbeda

WARTALIKA.id –  Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar dua kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi dari dua jaringan yang berbeda. Dari kasus ini, ada sembilan orang ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kasus narkoba pertama yang berhasil diungkap yaitu jaringan Sumatera-Madura. Sedangkan, kasus narkoba kedua yakni pengungkapan jaringan Surabaya-Jakarta-Kalimantan Barat.

“Kami tidak hanya kasus yang baru, namun juga kasus-kasus lama kami analisa,” kata Krisno dalam siaran persnya, di Bareskrim Polri, Kamis (10/2/2022).

Menurutnya, pada kasus pertama, polisi menangkap MJ, B, AR alias Dragon, SB, N, MK, AG, H, dan A sebagai tersangka. Kemudian, pelaku berinisial AT, AB, dan AS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara, ada empat unit mobil dan 25 kilogram narkotika dengan 17 kilogram sudah dimusnahkan sebagai barang bukti.

Krisno juga menambahkan, barang haram itu berasal dari Malaysia dan masuk melalui Pulau Sumatera serta Pulau Jawa. Para tersangka kemudian mengirimnya melalui kurir menggunakan jalur darat dengan mobil.

Berlanjut, kasus kedua, polisi menangkap WC alias S, YADN, W, AD, dan HS sebagai tersangka. Di sisi lain, penyidik masih mengejar O, T, dan TL.

“Barang bukti narkoba yang disita ialah 17.032 butir ekstasi, 458 gram sabu, 17 gram ganja, dan 20 butir happy five,” ujar Krisno.

Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menyita hasil penjualan, seperti satu buah tabungan milik tersangka dengan jumlah Rp375 juta hasil dari penjualan narkoba, uang tunai sebesar Rp153 juta hasil penjualan sabu, empat mobil, satu buah surat perjanjian pembelian unit rumah, dan empat buah buku tabungan Bank BCA.

Lebih lanjut, Krisno mengungkapkan, jaringan ini mengirim narkotika dari Jakarta, lalu diambil sendiri ataupun diterima di Surabaya dan diedarkan di sekitar Sidoarjo, Blitar, Malang, Mojokerto.

Para pelaku menggunakan rekening penampungan hasil jual beli narkotika dengan membeli rekening orang lain yang seharga Rp3.000.000 untuk satu rekening.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

 

 

Ivan

ARTIKEL TERKAIT

Kapolri Wujudkan Mimpi Enam Warga Kurang Mampu untuk Beribadah di Tanah Suci

WARTALIKA.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Melalui program… Baca selengkapnya

Sekda DKI Sapa Langsung ASN Dinsos, Jamin Pelayanan Publik DKI Tetap Optimal

WARTALIKA.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir, mengunjungi Kantor Dinas… Baca selengkapnya

Aksi Damai Warga Glodok, Ini Pesan Lurah Harry Apriyanto

WARTALIKA.id - Lurah Glodok, Harry Apriyanto, bersama warganya menggelar aksi deklarasi damai dengan membagikan 500 karung beras kepada pengemudi ojek… Baca selengkapnya

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, DPC Forkabi Cengkareng Serukan Dua Periode

WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya

Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Begini

WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya

Silaturahmi Prajurit Pos 751/VJS, Hangatkan suasana Dusun 2 Kampung di Bulangkop

WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya