Categories: Ekonomi & Bisnis

Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

WARTALIKA.id – Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Dalam aturan itu, masa PPLN dikurangi. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.

“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Dalam SE Nomor 20 tersebut, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri di Bandar Udara.

Antara lain, Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat (Kemenhub).

“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” katanya.

Adapun hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 yakni masa persediaan 7×24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3×24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

“Ketentuan yang harus dipenuhi PPLN, yaitu menunjukkan konfirmasi konfirmasi dan pembayaran (pemesanan) tempat tinggal selama menetap di Indonesia,”jelasnya.

“Dan khusus WNA PPLN, sesuai dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai dolar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19,” sambungnya.

Sementara itu, ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di wilayah masing-masing, dengan ketentuan pada hari ke-6 untuk PPLN yang melakukan durasi 7×24 jam.

Sedangkan, hari ke-3 untuk pelaku PPLN yang melakukan dengan durasi 3×24 jam. Dalam hal dispensasi berupa harapan agar dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak.

Seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertasi surat keterangan dari dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

 

Ivan

ARTIKEL TERKAIT

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya

Anak-Anak Belajar di Pos TNI, Ditutup dengan Makan Bersama Penuh Keceriaan

WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya

Tolak Provokasi, Ribuan Ojol Pesan Damai Bagikan Mawar di Monas

WARTALIKA.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi damai yang unik di kawasan Monas, hari ini. Alih-alih… Baca selengkapnya

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

WARTALIKA.id - Tim Pengawas Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melaksanakan kegiatan audit kinerja satuan jajaran Korem 052/Wijayakrama, bertempat… Baca selengkapnya