Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Liberti Sitinjak,(dok)
WARTALIKA.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) menginisiasi optimalisasi penerapan keadilan restoratif sebagai solusi atasi overcrowded yang selama ini menjadi akar permasalahan pembinaan di lapas dan rutan.
Pentingnya hal tersebut karena pidana penjara dan kurungan sebagai sanksi konvensional terhadap pelanggaran hukum memiliki dampak besar terhadap kondisi overcrowded dan tidak optimalnya pembinaan di lapas dan rutan seluruh Indonesia.
Untuk itu melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjenpas menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Surat Keputusan Nota Kesepahaman Bersama Tentang Implementasi Keadilan Restoratif, Rabu (16/3).
Kegiatan ini melibatkan seluruh kementerian lembaga terkait penerapan penegakkan keadilan restoratif yakni Kejaksaan Agung RI, Kepolisian, Mahkamah Agung, Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan didukung oleh Center for International Legal Cooperation (CILC).
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Liberti Sitinjak, saat membuka kegiatan FGD menyatakan, kegiatan penyusunan nota kesepahaman merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional Tahun 2022 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Ia menjelaskan bahwa, hasil riset DitjenPAS bersama dengan Center Detention Studies menunjukan bahwa jika tidak dilakukan langkah langkah progresif penanganan over crowded melalui pengurangan jumlah narapidana yang masuk, maka prediksi over crowded pada tahun 2025 bisa mencapai 136%, dengan jumlah narapidana sebanyak 311.534 orang.
“Dengan jumlah narapidana tersebut, artinya kita akan membutuhkan ruang hunian baru untuk sejumlah 179.427 orang narapidana, atau setara dengan 179 Lapas Baru dengan biaya pembangunan mencapai Rp. 35,8 Triliun belum termasuk untuk biaya makan narapidana sebesar Rp 10,3 Trilun sampai dengan tahun 2025,” ujar Sitinjak.
Menurutnya, dengan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam penerapan keadilan restoratif, diharapkan pidana penjara benar-benar hanya menjadi pilihan terakhir.
“Kita berharap dapat mengurangi beban hunian pada lapas dan rutan,” katanya
WARTALIKA.id - Ada pemandangan berbeda saat pelaksanaan apel gabungan patroli skala besar bersama Forkopimko Jakarta Barat di Lapangan Polres Metro… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya