Categories: News

LPKNI Gugat 3 Kementerian dan PT Pertamina Tuntut Peredaran Tabung LPG 3kg Tidak Sesuai SNI

WARTALIKA.id – Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang kedua perkara lanjutan tuntutan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang menggugat Pemerintah yakni tiga Kementerian yaitu Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan PT. Pertamina (Persero).

Langkah berani itu diambil LPKNI lantaran masih beredarnya tabung baja LPG 3kg yang tidak sesuai SNI di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua DPP LPKNI Kurniadi Hidayat sekaligus sebagai penggugat kepada WARTALIKA.id, mengatakan sidang lanjutan di PN Jambi dengan nomor Perkara 41/pdt.G/2022/PN Jmb dengan tanggal registrasi 16 Maret 2022 untuk menarik tabung LPG 3kg yang tidak sesuai dengan SNI yang telah di wajibkan.

“Hari ini adalah sidang yang kedua lanjutan dari sidang pertama yang mana hari ini dengan agenda sidang untuk menunjukkan legalitas masing-masing yakni penggugat dan tergugat,” kata Kurniadi, Rabu (18/5/2022).

Namun pihaknya menyesalkan untuk sidang hari ini tergugat dari pihak Badan Standardisasi Nasional (BSN) tidak dapat hadir dan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada pekan depan tanggal 25 Mei 2022.

Kurniadi mengaku sidang ini sebagai bentuk peduli LPKNI akan penegakan hukum guna mewujudkan konsumen yang cerdas. Apalagi, kata dia ini terkait resiko dan keselamatan masyarakat dalam penggunaan tabung elpiji 3kg bersubsidi yang mana sudah diatur oleh pemerintah dan harus sesuai Standarisasi Nasional Indonesia (SNI).

“Untuk menyikapi hal ini, tentunya pemerintah harus segera mengambil tindakan yang tepat dan melakukan audit yang transparan agar terciptanya kepastian hukum yang jelas sesuai arti dari “Perlindungan Konsumen” yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum,” tegas Kurniadi.

Sementara saat persidangan berlangsung terjadi tanya jawab antara LPKNI selaku penggugat dan kuasa hukum dari para tergugat yakni perwakilan dari Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, dan PT. Pertamina (Persero).

Sekedar informasi, sebelumnya pihak LPKNI telah mengajukan surat gugatan perbuatan melawan hukum terkait SNI tabung LPG 3kg di Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 12 Maret 2022 lalu. Dan sidang pertama digelar pada 13 April 2022.

Editor: Andrey

Wartalika

ARTIKEL TERKAIT

Momen Menyentuh di Polres Jakbar, Warga Beri Dukungan dengan Bunga Hiasan Menyala

WARTALIKA.id - Ada pemandangan berbeda saat pelaksanaan apel gabungan patroli skala besar bersama Forkopimko Jakarta Barat di Lapangan Polres Metro… Baca selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Ambil Alih Biaya Perawatan Umar Amarudin, Bukti Pemerintah Hadir untuk Warga

WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya

Kecelakaan di Simpang Tomang, Polisi Lalu Lintas Cepat Beri Pertolongan

WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya