Categories: Polri

Operasi Patuh 2022, Jangan Langgar 8 Ketentuan Ini Jika Tidak Ingin Kena Tilang Polisi

WARTALIKA.id – Mulai hari ini Senin 13 Juni hingga 26 Juni 2022, Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia. Masyarakat diminta mematuhi sasaran khusus dalam Operasi Patuh 2022 tersebut.

Tidak ada penindakan berupa tilang manual

Sebelumnya, Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan, operasi tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat dapat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

“Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Senin (6/6).

Upaya tersebut, kata dia, dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan.

Eddy meminta agar petugas kepolisian di lapangan memahami sasaran dari operasi tersebut. Sehingga, kata dia, polisi harus bertugas dengan mengedukasi masyarakat dan melakukan pendekatan humanis.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” tandasnya.

Setidaknya ada delapan sasaran khusus dalam Operasi Patuh 2022. Berikut ini delapan hal yang akan disasar polisi saat Operasi Patuh:

Knalpot Bising

Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.

Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Balap Liar

Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.

Melawan Arus

Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Main HP

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.

Helm Non-SNI

Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.

Sabuk Pengaman

Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi densa maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

Bonceng Tiga

Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.

Wartalika

ARTIKEL TERKAIT

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya

Anak-Anak Belajar di Pos TNI, Ditutup dengan Makan Bersama Penuh Keceriaan

WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya

Tolak Provokasi, Ribuan Ojol Pesan Damai Bagikan Mawar di Monas

WARTALIKA.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi damai yang unik di kawasan Monas, hari ini. Alih-alih… Baca selengkapnya

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

WARTALIKA.id - Tim Pengawas Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melaksanakan kegiatan audit kinerja satuan jajaran Korem 052/Wijayakrama, bertempat… Baca selengkapnya