Categories: Polri

Ditreskrimum Polda Bengkulu Menggelar Rakernis T.A 2022

WARTALIKA.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menggelar Rakernis Tahun Anggaran 2022, kegiatan rakernis diaksanakan selama 2 hari(22 – 23 Agustus 2022), bertempat di Ballroom hotel mercure bengkulu dengan mengusung tema transformasi penyidik yang presisi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional, Bengkulu, Selasa(23/08/2022).

 

Kapusiknas Bareskrim Brigjen Pol. Drs. Heru Dwi Pratondo, mengatakan, dinamika perkembangan lingkungan yang kompleks mendorong polri harus siap dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat

“Oleh karena itu sebagai seorang anggota polri, kita dituntut tidak hanya mampu melaksanakan tugas tugas kepolisian, namun juga harus dapat membantu tugas tugas pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan nasional,” ujarnya saat dikonfirmasi dilokasi

Pada kesempatan yang sama Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif,  mengatakan, bahwa rakernis maksud dan tujuannya agar memberikan gambaran tentang penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang ingin dicapai sebagai pedoman dalam menjalankan Pengemban fungsi reserse kriminal

“Ini bisa menjadikan pelajaran dan bekal yang kemudian diimplementasikan oleh fungsi reserse sebagai seorang penyidik yang profesional dan mumpuni,” ujar Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat dikonfirmasi, Selasa, 23/8/2022.

Teddy berharap dengan adanya kegiatan rakernis ini bisa memberikan manfaat yang berarti bagi polri khususnya pengemban fungsi reserse baik penyidik maupun penyidik pembantu untuk bertransformasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional

Sementara Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Sugeng Wahyudiyono, mengatakan proses penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik harus benar-benar mempedomani rambu rambu peraturan yang mengatur proses penyidikan. Para penyidik harus mempedomani peraturan yang mengatur mulai KUHAP, Perpol, Perkap, maupun Perkaba.

Ukuran kinerja penyelidik/penyidik dilihat dari proses lidik/sidik yang berjalan yang harus sesuai ketentuan dan juga dinilai berdasarkan analisis e-MP sebagai mana tertuang dalam Perkap no 6 tahun 2019,” tutupnya.

Sugeng

ARTIKEL TERKAIT

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, DPC Forkabi Cengkareng Serukan Dua Periode

WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya

Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Begini

WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya

Silaturahmi Prajurit Pos 751/VJS, Hangatkan suasana Dusun 2 Kampung di Bulangkop

WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya

Anak Korban Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Jadi Saksi di Sidang PN Jakarta Utara

WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya

Warga dan Ojol Deklarasi Damai, Kevin Wu Gaungkan #JagaJakarta

WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya

Wujudkan Rasa Aman, Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Pasca Aksi Massa

WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya