Categories: Polri

Ditreskrimum Polda Bengkulu Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

WARTALIKA.id – Ditreskrimum Polda Bengkulu menggelar Rakernis Tahun Anggaran 2022, Selasa (23/08/2022). Kegiatan Rakernis tersebut dilaksanakan selama 2 hari sejak tanggal 22 Agustus hingga 23 Agustus 2022 bertempat di Ballroom Hotel Mercure Bengkulu dengan mengusung tema “Transformasi Penyidik yang Presisi Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”.

Kapusiknas Bareskrim Brigjen Pol. Drs. Heru Dwi Pratondo, mengatakan, dinamika perkembangan lingkungan yang kompleks mendorong Polri harus siap dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Oleh karena itu sebagai seorang anggota Polri, kita dituntut tidak hanya mampu melaksanakan tugas-tugas Kepolisian, namun juga harus dapat membantu tugas-tugas Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan nasional,” ujarnya saat dikonfirmasi dilokasi Rakernis.

Pada kesempatan yang sama Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, bahwa Rakernis maksud dan tujuannya agar memberikan gambaran tentang penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang ingin dicapai sebagai pedoman dalam menjalankan pengemban fungsi reserse kriminal

“Ini bisa menjadikan pelajaran dan bekal yang kemudian diimplementasikan oleh fungsi Reserse sebagai seorang penyidik yang profesional dan mumpuni,” ungkap Teddy.

Teddy berharap dengan adanya kegiatan Rakernis ini bisa memberikan manfaat yang berarti bagi Polri khususnya pengemban fungsi Reserse baik penyidik maupun penyidik pembantu untuk bertransformasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional

Sementara Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Sugeng Wahyudiyono, mengatakan proses penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik harus benar-benar mempedomani rambu rambu peraturan yang mengatur proses penyidikan.

“Para penyidik harus mempedomani peraturan yang mengatur mulai KUHAP, Perpol, Perkap, maupun Perkaba. Ukuran kinerja penyelidik atau penyidik dilihat dari proses lidik atau sidik yang berjalan yang harus sesuai ketentuan dan juga dinilai berdasarkan analisis e-MP sebagai mana tertuang dalam Perkap No. 6 tahun 2019,” tandasnya.

Wartalika

ARTIKEL TERKAIT

Momen Menyentuh di Polres Jakbar, Warga Beri Dukungan dengan Bunga Hiasan Menyala

WARTALIKA.id - Ada pemandangan berbeda saat pelaksanaan apel gabungan patroli skala besar bersama Forkopimko Jakarta Barat di Lapangan Polres Metro… Baca selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Ambil Alih Biaya Perawatan Umar Amarudin, Bukti Pemerintah Hadir untuk Warga

WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya

Kecelakaan di Simpang Tomang, Polisi Lalu Lintas Cepat Beri Pertolongan

WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya