WARTALIKA.id – Zaman sekarang kita hidup pada era globalisasi. Era di mana kita bisa dengan mudah mengakses internet. Internet digunakan untuk banyak hal, seperti mencari suatu informasi, mencari pekerjaan dan bahkan berkenalan dengan seseorang melalui media sosial. Waspada Kenalan di Medsos, Polsek Nyalindung Polres Sukabumi amankan pelaku seorang pemuda membawa lari gadis dibawah umur, Sukabumi, Selasa(13/09/2022).
Seorang pemuda berinisial IY (25 tahun) diamankan aparat Polsek Nyalindung Polres Sukabumi pada hari Selasa (13/09/22) dinihari, di Kelurahan Ciparigi Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.
Warga Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian, karena membawa lari seorang gadis yang masih dibawah umur yaitu F (16 tahun) warga Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu (04/09/22) sekira pukul 16.00 wib.
Kapolsek Nyalindung AKP R. Dandan Nugraha menceritakan awal kejadian dimana saudari F meminta ijin kepada orang tuanya untuk keluar rumah dengan alasan akan membeli kertas karton, namun setelah minta ijin pada sore hari saudari F sampai malam hari tidak kembali ke rumah sehingga membuat keluarganya khawatir.
” Keluarganya saat itu sudah berusaha mencari keberadaan F, namun tidak berhasil,” ungkap AKP R Dandan Nugraha.
Kemudian, lanjut Dandan pihak keluarga melaporkan peristiwa hilangnya saudari F kepada Kepala Dusun dan diteruskan kepada petugas Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi.
” Setelah mendapatkan laporan, maka kami melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa korban dibawa oleh pelaku IY yang dikenalnya melakukan akun pertemanan Facebook,” papar Dandan
Lebih dalam Dandan mengatakan, hasil penyelidikan kami menemukan alamat pelaku dan setelah ditelusuri oleh anggota IY merupakan warga Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur.
” Hasil penulusuran dari Cianjur ini, akhirnya petugas kami menemukan informasi keberadaan IY dan F diwilayah Kota Bogor,” sambung Dandan.
Berbekal informasi tersebut, akhirnya Kapolsek Nyalindung dan anggotanya dapat mengamankan IY sedangkan untuk F sudah kembali kepada orang tuanya.
Kepada IY, Dandan akan memproses hukum dengan pasal 332 KUHP yaitu melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Aksi kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Tim Advokasi Kang Dedy Mulyadi (KDM). Berkat pendampingan mereka, keluarga pasien stroke di… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Suasana penuh keberkahan menyelimuti Yayasan Babussalam Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu, 3 September 2025. Ratusan santri dan warga… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta menyoroti pentingnya pendidikan karakter sebagai fondasi dalam menciptakan generasi muda… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sebanyak 80 warga Jakarta Barat mengikuti program pelatihan kuliner gratis yang diselenggarakan oleh Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta semakin kuat. Sebanyak 56 dari 67 badan publik yang meraih… Baca selengkapnya