Ketua LSM JPK Tanjab Barat Rahmat mengaku sangat menyayangkan jika kegiatan yang bersumber dari DAK/APBD Diknas Tanjab Barat Tahun Anggaran 2022 yang merupakan uang negara dalam pelaksanaannya tanpa menjelaskan di plang/papan merek berapa besaran dana pelaksanaan proyek tersebut.

“Parahnya lagi alangkah beraninya pihak rekanan dari oknum kontraktor tersebut menggunankan beberapa item pekerjaan dengan bahan material bekas yang merupakan aset negara,” kata Rahmat, Selasa (27/9).

Lebih lanjut Rahmat menambahkan bahwa pihak rekanan kontraktor dan konsultan pengawas terkesan mengabaikan peraturan tentang pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Dirinya berharap agar pihak penegak hukum, seperti Inspektorat, Tipikor, Kejaksaan segera menindak tegas dugaan proyek yang sarat dengan KKN tersebut.

“Harusnya para penegak hukum tidak hanya tinggal diam saja terkait hal itu, sebab proyek tersebut dapat berpotensi merugikan negara. Inspektorat, Tipikor, Kejaksaan hars segera menindak tegas,” tandasnya.

Sementara hingga berita ini ditayangkan pihak Diknas melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Tanjab Barat Jainul enggan memberikan komentar, begitupun dengan pihak kontraktor dan CV Dwi Talenta Design selaku pengawas belum bisa dikonfirmasi. (Nir)