Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin.
WARTALIKA.id – Ketua Fakta Jakarta Azas Tigor Nainggolan meminta KPK dan Inspektorat Pemprov Jakarta memeriksa 25 orang Kepala Dinas dan Deputi Gubernur Jakarta berdasarkan data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2021.
Hal itu lantaran sebelumnya adanya pemberitaan oleh beberapa media massa tentang hasil penyelidikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang merasa heran dengan harta kekayaan melimpah milik para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Alexander Marwata menjelaskan bahwa berdasarkan data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), ada pejabat Pemprov DKI yang memiliki 20-25 bidang tanah.
“Saya enggak habis pikir ketika saya cek LHKPN pejabat ini itu, saya punya akses buka LHPKN seluruh penyelenggara pejabat negara, termasuk pejabat Pemprov DKI. Saya cek itu, wah, bidang tanahnya 20-25. Waras enggak sih kita ini,” tutur Alexander ketika memberikan sambutan dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Berdasarkan data LKHPN periode 2021 merangkum Kompas.com dari situs https://elhkpn.kpk.go.id/, berikut merupakan harta kekayaan berupa bidang tanah milik para pejabat sekelas kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta:
Mengutip data tersebut Ketua Fakta Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dari 25 pejabat Pemprov Jakarta yang paling kaya adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin.
Menurutnya dalam data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Kasatpol PP Arifin memiliki dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 23,8 miliar yang tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur.
“Seluruh bidang tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta. Sementara mantan Sekda yang sekarang menjadi Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali tercatat memiliki 16 bidang tanah, dua bangunan, tiga serta tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 4,6 miliar,” ungkap dia. Sabtu (17/12/2022).
Azas mengaku bahwa tinggi angka kekayaan yang dimiliki oleh Kasatpol PP Arifin sebesar Rp 23,8 milyar itu sangat mencengangkan. Angka tinggi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan tentang cara Arifin mendapatkan kekayaan itu.
“Pergub 64 Tahun 2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. PNS DKI yang mendapatkan TPP tertinggi ialah Sekretaris Daerah sebesar Rp 127.710.000. Kemudian Asisten Sekda sebesar Rp 63.900.000 dan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta,” ucap Azas.
Untuk gaji pokok, lanjut Azas para kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI per bulan adalah menerima di kisaran Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.
“Mengukur dari aturan ini, Arifin baru tahun 2019 diangkat oleh Gubernur Jakarta saat itu menjadi Kasatpol PP, kok harta kekayaannya bisa sedemikian besarnya,” tutur Azas.
Sementara dari sisi prestasi kerja dapat dikatakan Arifin sebagai Kasatpol PP sangat minim. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Banyak pengaduan masyarakat Jakarta tentang hancurnya trotoar akibat dikuasai oleh pedagang kaki lima. Hingga saat ini terkesan Satpol PP membiarkan pedagang kaki lima meraja lela, menduduki trotoar seperti terjadi di kawasan Kota Tua dan kawasan sekitar Grand Indonesia.
“Jika kita melewati jalan Kebun Kacang, kawasan Grand Indonesia, akan melihat dan mengalami kemacetan akibat dari penguasaan jalan untuk parkir liar serta warung-warung liar yang merampas badan jalan. Secara terang-terangan warung-warung liar menduduki jalan dengan mendapat tenda seragam dari perusahaan air minum tertentu. Warung-warung dibangun tepat di pinggir sungai Kali Sekretaris di samping Grand Indonesia dan Thamrin City,” keluh Azas.
Anehnya bertahun-tahun warung liar yang jumlahnya banyak sekali itu bisa bertahan berdiri tegak tanpa ada penertiban dari Satpol PP hingga hari ini. Padahal tugas Satpol PP adalah menegakan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
“Menertibkan agar fasilitas umum seperti trotoar dijaga fungsinya untuk pejalan kaki tapi tidak dilakukan oleh Satpol PP. Pertanyaannya, mengapa Satpol PP hingga hari ini tidak menjalankan tugasnya? Apakah ada keterlibatan oknum Satpol PP melindungi keberadaan warung-warung liar tersebut? Informasi yang saya dapat bahwa ada setoran wajib sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,6 juta dipungut dari setiap warung liar oleh oknum Satpol PP. Begitu pula setiap pedagang kaki lima yang menjual makanan minuman saat Hari Bebas Kendaraan’ Bermotor (HBKB) pada setiap hari Minggu dipungut oleh oknum Dinas Perhubungan biaya Rp 180 ribu setiap bulannya,” beber Ketua Fakta Jakarta tersebut.
Lanjutnya, bisa jadi semua biaya atau atau pungutan liar ini yang membuat keberadaan warung liar bisa bertahan eksis hingga hari ini dan memperkaya oknum aparat Pemprov Jakarta.
Berangkat dari informasi masyarakat tentang keberadaan pungutan liar kepada warung-warung seperti di kawasan Grand Indonesia dan lainnya serta hasil penyelidikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Azas meminta pihak Inspektorat Pemprov Jakarta turun langsung melakukan pemeriksaan.
“Soal warung liar atau pedagang kaki lima liar, sangat kelihatan jelas dan marak ada di seluruh Jakarta. Begitu pula dengan hasil penyelidikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, tentang betapa kayanya pejabat Pemprov Jakarta seharusnya segera ditindak lanjuti pemeriksaannya oleh Inspektorat Pemprov Jakarta,” imbuhnya.
Informasi betapa kayanya rayanya pejabat Pemprov Jakarta itu, sambung Azas sangat jelas, sebab yang menyampaikannya adalah seorang Wakil Ketua KPK.
“Pihak Inspektorat Pemprov Jakarta tidak perlu ragu dan harus menindaklanjutinya temuan KPK itu dan memeriksa para pejabat Pemprov tersebut,” pungkas Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Jakarta ini. (Red)
WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi damai yang unik di kawasan Monas, hari ini. Alih-alih… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Tim Pengawas Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melaksanakan kegiatan audit kinerja satuan jajaran Korem 052/Wijayakrama, bertempat… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Wujud nyata bakti TNI kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Babinsa Koramil 28/Pirak Timu, Kodim 0103/Aceh Utara Serda Juliandi.… Baca selengkapnya