WARTALIKA.id – Maraknya bangunan yang melanggar di wilayah Jakarta Barat tak luput dari tindakan petugas Citata Jakarta Barat maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dari mulai surat peringatan hingga penyegelan dan pembongkaran sudah barang pasti dilakukan petugas.

Namun hal itu diduga hanya terjadi pada sebagian bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tak bermain syarat uang koordinasi.

Dilansir dari media Harapan Rakyat, bangunan gudang sebanyak 6 unit yang tidak ada IMB nyaris selesai dibangun tanpa tersentuh tindakan petugas terkait, di Jalan Utama Sakti II, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat.

Dari narasi tersebut dijelaskan, ada dugaan uang koordinasi yang masuk kepada oknum Citata melalui Pak Alex, Kontraktor Pak Steven dan Big Bos bangunan nya Pak Cipto yang luas tanah bangunanya kurang lebih 1,5 Hektar.

“Kalau memang tidak ada koordinasi yang masuk ke oknum Sudin Citata dan Kasie Kecamatan Gropet, kenapa surat panggilan (SP), segel dan surat perintah bongkar (SPB) tidak dilayangkan terhadap bangunan itu,” kata sumber yang menjelaskan kepada Harapan Rakyat, pekan lalu.