Dengan menggunakan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Wartalika
  • NEWS
    NEWSIndeks Berita
    1685168399426 e1685176878213
    Warga Keluhkan Proyek Bangunan Sekolah di Jelambar Jakarta Barat
    27 Mei 2023
    Meski begitu, hal itu masih saja diabaikan PKL di Jalan Tanjung Duren 1, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan,
    PKL di Gropet Diduga Kangkangi Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP Tak Berdaya
    25 Mei 2023
    Alumni STM Boedoet
    Alumni STM Boedoet Gelar Reuni Akbar 2023, Kawasan Cengkareng hingga Kemayoran Pecah
    21 Mei 2023
    Mahasiswa demo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
    Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara Unjuk Rasa di PN Jakbar Dukung Natalia Rusli
    16 Mei 2023
    Calon peserta Bintara Polwan AS (19) asal Jakarta Barat
    Calon Polwan di Jakbar Sebut Ada Kecurangan Saat Rikes Bintara di Polda Metro Jaya
    16 Mei 2023
  • POLITIK
    POLITIKIndeks Berita
    Ronal Sihotang yang juga sebagai Ketua Pemuda Batak Bersatu Jakarta Barat ini dinilai sudah sangat layak mewakili masyarakat Jakarta Barat
    Ronal Sihotang Caleg Perindo Dapil 9 DKI Jakarta Siap Bawa Aspirasi Masyarakat
    23 Mei 2023
    1683993659769 scaled e1683994691359
    Bacaleg DPRD DKI Reza Optimis, PKB Melonjak dan Besar di Pemilu 2024
    13 Mei 2023
    20230406 215201
    Pemilu 2024, Bacaleg PPP Banten H Sarmilih Siap Jalankan Amanat Masyarakat
    7 April 2023
    IMG 20230305 WA0026
    Diusung Partai Gelora, Muhammad Rizky Ns Jadi Bacaleg Kota Tangerang
    5 Maret 2023
    DPC PKB Mimika, Provinsi Papua Tengah melalui Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) menggelar fit and proper test alias uji kelayakan dan
    DPC PKB Mimika Gelar Fit And Proper Test Bacaleg Siap Hadapi Pemilu 2024
    25 Januari 2023
  • EKBIS
    EKBISIndeks Berita
    IMG 20230413 130453
    Masa Angkutan Lebaran, Daop 1 Jakarta Tempatkan Alat Material di 19 Titiik Lokasi
    13 April 2023
    IMG 20230315 WA0027
    KA Pangrango Kembali Beroperasi, Setelah Dilakukan Perbaikan Jalur Rel
    16 Maret 2023
    IMG 20230315 WA0026
    Imbas Longsor, 1107 Tiket Penumpang KA Pangrango di Ganti 100 Persen
    15 Maret 2023
    IMG 20230314 WA0028
    Daop 1 Jakarta Sediakan 303 KA Tambahan Masa Angkutan Lebaran 2023
    14 Maret 2023
    Lin ini membentang melewati 34 distrik, rumah bagi 3,3 juta warga atau 30% dari populasi Moskwa. Kini, 1,2 juta warga Moskwa dapat pergi
    Metro Moskwa: Lin Lingkar Besar Jadi Lin Terpanjang di Dunia
    14 Maret 2023
  • KESEHATAN
    KESEHATANIndeks Berita
    Direktur RSUD Nabire, dr. Nirwan Sembiring dalam keterangannya menjelaskan stok kantong darah di RSUD Nabire sedang mengalami
    Direktur RSUD Nabire: Stok Kantong Darah di RSUD Nabire Sedang Mengalami Kekosongan
    18 Maret 2023
    Elina Labene kini bisa bernafas lega setelah keluhannya terkait pelayanan di RSUD Nabire ditanggapi. Sebelumnya diberitakan, salah seorang
    Elina Labene Sumringah Keluhannya Direspon RSUD Nabire
    17 Maret 2023
    Pembangunan RSUD Tigaraksa yang akan mencakup pelayanan kesehatan khususnya di delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Tigaraksa, Solear
    RSUD Tigaraksa Mulai Dibangun, Sejumlah Elemen Masyarakat Siap Kawal Pembangunannya
    15 Februari 2023
    download 1 1
    Pemerhati Anak Kecam Aksi Sang Ibu yang Beri Bayi Minuman Kopi
    25 Januari 2023
    Binaragawan Ade Rai membagikan tips yang dapat menurunkan berat badan hanya dalam waktu seminggu melalui channel YouTubenya.
    Ade Rai Bagikan Tips Turunkan Berat Badan Hanya dalam Waktu Seminggu, Cobain Deh!
    8 Januari 2023
  • JELAJAH
    JELAJAHIndeks Berita
    1683680977321
    Eksekusi Lahan di Basmol Kembangan Jakarta Barat Tertunda
    10 Mei 2023
    Hal ini disampaikan Ketua DPD Forkabi Jakarta Barat H. Sarmilih saat memimpin Apel Siaga didepan para anggotanya dikawasan Semanan,
    Forkabi Jakarta Barat Gelar Apel Siaga Ramadhan dan Idul Fitri 2023
    22 Maret 2023
    IMG 20230317 WA0032
    Awasi Orang Asing, Kantor Imigrasi Jakarta Barat Gelar Rakor Timpora
    17 Maret 2023
    IMG 20230306 WA0049
    Yayasan Al Fakir Salurkan Ratusan Minyak Goreng di Lebak Banten
    6 Maret 2023
    Kalisa Aulia sangat memenuhi syarat untuk menjadi artis penyanyi dangdut, selain suaranya bagus, body seksi dan paras yang cantik, performnya
    Kalisa Aulia Siap Rekaman Lagu “Babang Tamvan” Ciptaan Joel Bahar
    10 Januari 2023
  • OPINI
    OPINIIndeks Berita
    Siapa sosok atau figur yang akan terpilih sebagai ketua umum HIPMI di Munas nanti masih on proses, sebab ketiga kandidat sama-sama
    HIPMI Menuju Puncak Perhelatan Pesta Perebutan Kursi Orang Nomor Satu
    17 November 2022
    PDI-P sebagai partai politik pemerintah atau boleh dikatakan sebagai pemenang kontestan pemilu dua periode, itu terbukti selaras dengan
    PDI-P Apakah Sedang Resah dan Gelisah
    24 Oktober 2022
    IMG 20221001 WA0050
    Apresiasi yang Luar Biasa Kepada Kapolri, Berjalan Optimal dan Transfaransi Kasus FS 
    1 Oktober 2022
    IMG 20220914 WA0030
    Demonstrasi Kebodohan Efendi Simbolon
    14 September 2022
    IMG 1661136957286
    Kematian Yang Membawa Perubahan
    22 Agustus 2022
  • HANKAM
    • TNI
    • POLRI
Notifikasi Indeks Berita
Wartalika
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • KESEHATAN
  • JELAJAH
  • OPINI
  • HANKAM
Kolom Pencarian
  • EKSTRA MENU
    • HEADLINE
    • SPONSOR
    • TNI
    • POLRI
Connect With Us
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Copyright © 2023 WARTALIKA.id. All Rights Reserved.

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

menghormati hak privasi;

tidak menyuap;

menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

- IKUTI KAMI -
Ad image

POPULER

1685168399426 e1685176878213
Warga Keluhkan Proyek Bangunan Sekolah di Jelambar Jakarta Barat
Ronal Sihotang yang juga sebagai Ketua Pemuda Batak Bersatu Jakarta Barat ini dinilai sudah sangat layak mewakili masyarakat Jakarta Barat
Ronal Sihotang Caleg Perindo Dapil 9 DKI Jakarta Siap Bawa Aspirasi Masyarakat
Meski begitu, hal itu masih saja diabaikan PKL di Jalan Tanjung Duren 1, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan,
PKL di Gropet Diduga Kangkangi Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP Tak Berdaya

BERITA TERBARU

1685168399426 e1685176878213
Warga Keluhkan Proyek Bangunan Sekolah di Jelambar Jakarta Barat
Meski begitu, hal itu masih saja diabaikan PKL di Jalan Tanjung Duren 1, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan,
PKL di Gropet Diduga Kangkangi Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP Tak Berdaya
Ronal Sihotang yang juga sebagai Ketua Pemuda Batak Bersatu Jakarta Barat ini dinilai sudah sangat layak mewakili masyarakat Jakarta Barat
Ronal Sihotang Caleg Perindo Dapil 9 DKI Jakarta Siap Bawa Aspirasi Masyarakat
1684640524797 e1684641828962
Gandeng Askot PSSI Jakarta Barat, Klub Apache FC Gelar Sarasehan di Semanan
Alumni STM Boedoet
Alumni STM Boedoet Gelar Reuni Akbar 2023, Kawasan Cengkareng hingga Kemayoran Pecah
Wartalika

Copyright© 2023 WARTALIKA.id - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
adbanner
AdBlock Detected
Situs kami adalah situs yang didukung iklan. Harap masukan daftar putih untuk mendukung situs kami.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?