Dengan menggunakan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Wartalika
  • NEWS
    NEWSIndeks Berita
    1685168399426 e1685176878213
    Warga Keluhkan Proyek Bangunan Sekolah di Jelambar Jakarta Barat
    27 Mei 2023
    Meski begitu, hal itu masih saja diabaikan PKL di Jalan Tanjung Duren 1, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan,
    PKL di Gropet Diduga Kangkangi Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP Tak Berdaya
    25 Mei 2023
    Alumni STM Boedoet
    Alumni STM Boedoet Gelar Reuni Akbar 2023, Kawasan Cengkareng hingga Kemayoran Pecah
    21 Mei 2023
    Mahasiswa demo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
    Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara Unjuk Rasa di PN Jakbar Dukung Natalia Rusli
    16 Mei 2023
    Calon peserta Bintara Polwan AS (19) asal Jakarta Barat
    Calon Polwan di Jakbar Sebut Ada Kecurangan Saat Rikes Bintara di Polda Metro Jaya
    16 Mei 2023
  • POLITIK
    POLITIKIndeks Berita
    Ronal Sihotang yang juga sebagai Ketua Pemuda Batak Bersatu Jakarta Barat ini dinilai sudah sangat layak mewakili masyarakat Jakarta Barat
    Ronal Sihotang Caleg Perindo Dapil 9 DKI Jakarta Siap Bawa Aspirasi Masyarakat
    23 Mei 2023
    1683993659769 scaled e1683994691359
    Bacaleg DPRD DKI Reza Optimis, PKB Melonjak dan Besar di Pemilu 2024
    13 Mei 2023
    20230406 215201
    Pemilu 2024, Bacaleg PPP Banten H Sarmilih Siap Jalankan Amanat Masyarakat
    7 April 2023
    IMG 20230305 WA0026
    Diusung Partai Gelora, Muhammad Rizky Ns Jadi Bacaleg Kota Tangerang
    5 Maret 2023
    DPC PKB Mimika, Provinsi Papua Tengah melalui Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) menggelar fit and proper test alias uji kelayakan dan
    DPC PKB Mimika Gelar Fit And Proper Test Bacaleg Siap Hadapi Pemilu 2024
    25 Januari 2023
  • EKBIS
    EKBISIndeks Berita
    IMG 20230413 130453
    Masa Angkutan Lebaran, Daop 1 Jakarta Tempatkan Alat Material di 19 Titiik Lokasi
    13 April 2023
    IMG 20230315 WA0027
    KA Pangrango Kembali Beroperasi, Setelah Dilakukan Perbaikan Jalur Rel
    16 Maret 2023
    IMG 20230315 WA0026
    Imbas Longsor, 1107 Tiket Penumpang KA Pangrango di Ganti 100 Persen
    15 Maret 2023
    IMG 20230314 WA0028
    Daop 1 Jakarta Sediakan 303 KA Tambahan Masa Angkutan Lebaran 2023
    14 Maret 2023
    Lin ini membentang melewati 34 distrik, rumah bagi 3,3 juta warga atau 30% dari populasi Moskwa. Kini, 1,2 juta warga Moskwa dapat pergi
    Metro Moskwa: Lin Lingkar Besar Jadi Lin Terpanjang di Dunia
    14 Maret 2023
  • KESEHATAN
    KESEHATANIndeks Berita
    Direktur RSUD Nabire, dr. Nirwan Sembiring dalam keterangannya menjelaskan stok kantong darah di RSUD Nabire sedang mengalami
    Direktur RSUD Nabire: Stok Kantong Darah di RSUD Nabire Sedang Mengalami Kekosongan
    18 Maret 2023
    Elina Labene kini bisa bernafas lega setelah keluhannya terkait pelayanan di RSUD Nabire ditanggapi. Sebelumnya diberitakan, salah seorang
    Elina Labene Sumringah Keluhannya Direspon RSUD Nabire
    17 Maret 2023
    Pembangunan RSUD Tigaraksa yang akan mencakup pelayanan kesehatan khususnya di delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Tigaraksa, Solear
    RSUD Tigaraksa Mulai Dibangun, Sejumlah Elemen Masyarakat Siap Kawal Pembangunannya
    15 Februari 2023
    download 1 1
    Pemerhati Anak Kecam Aksi Sang Ibu yang Beri Bayi Minuman Kopi
    25 Januari 2023
    Binaragawan Ade Rai membagikan tips yang dapat menurunkan berat badan hanya dalam waktu seminggu melalui channel YouTubenya.
    Ade Rai Bagikan Tips Turunkan Berat Badan Hanya dalam Waktu Seminggu, Cobain Deh!
    8 Januari 2023
  • JELAJAH
    JELAJAHIndeks Berita
    1683680977321
    Eksekusi Lahan di Basmol Kembangan Jakarta Barat Tertunda
    10 Mei 2023
    Hal ini disampaikan Ketua DPD Forkabi Jakarta Barat H. Sarmilih saat memimpin Apel Siaga didepan para anggotanya dikawasan Semanan,
    Forkabi Jakarta Barat Gelar Apel Siaga Ramadhan dan Idul Fitri 2023
    22 Maret 2023
    IMG 20230317 WA0032
    Awasi Orang Asing, Kantor Imigrasi Jakarta Barat Gelar Rakor Timpora
    17 Maret 2023
    IMG 20230306 WA0049
    Yayasan Al Fakir Salurkan Ratusan Minyak Goreng di Lebak Banten
    6 Maret 2023
    Kalisa Aulia sangat memenuhi syarat untuk menjadi artis penyanyi dangdut, selain suaranya bagus, body seksi dan paras yang cantik, performnya
    Kalisa Aulia Siap Rekaman Lagu “Babang Tamvan” Ciptaan Joel Bahar
    10 Januari 2023
  • OPINI
    OPINIIndeks Berita
    Siapa sosok atau figur yang akan terpilih sebagai ketua umum HIPMI di Munas nanti masih on proses, sebab ketiga kandidat sama-sama
    HIPMI Menuju Puncak Perhelatan Pesta Perebutan Kursi Orang Nomor Satu
    17 November 2022
    PDI-P sebagai partai politik pemerintah atau boleh dikatakan sebagai pemenang kontestan pemilu dua periode, itu terbukti selaras dengan
    PDI-P Apakah Sedang Resah dan Gelisah
    24 Oktober 2022
    IMG 20221001 WA0050
    Apresiasi yang Luar Biasa Kepada Kapolri, Berjalan Optimal dan Transfaransi Kasus FS 
    1 Oktober 2022
    IMG 20220914 WA0030
    Demonstrasi Kebodohan Efendi Simbolon
    14 September 2022
    IMG 1661136957286
    Kematian Yang Membawa Perubahan
    22 Agustus 2022
  • HANKAM
    • TNI
    • POLRI
Notifikasi Indeks Berita
Wartalika
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • KESEHATAN
  • JELAJAH
  • OPINI
  • HANKAM
Kolom Pencarian
  • EKSTRA MENU
    • HEADLINE
    • SPONSOR
    • TNI
    • POLRI
Connect With Us
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Copyright © 2023 WARTALIKA.id. All Rights Reserved.

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

- IKUTI KAMI -
Ad image

POPULER

1685168399426 e1685176878213
Warga Keluhkan Proyek Bangunan Sekolah di Jelambar Jakarta Barat
Ronal Sihotang yang juga sebagai Ketua Pemuda Batak Bersatu Jakarta Barat ini dinilai sudah sangat layak mewakili masyarakat Jakarta Barat
Ronal Sihotang Caleg Perindo Dapil 9 DKI Jakarta Siap Bawa Aspirasi Masyarakat
Meski begitu, hal itu masih saja diabaikan PKL di Jalan Tanjung Duren 1, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan,
PKL di Gropet Diduga Kangkangi Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP Tak Berdaya

BERITA TERBARU

1685168399426 e1685176878213
Warga Keluhkan Proyek Bangunan Sekolah di Jelambar Jakarta Barat
Meski begitu, hal itu masih saja diabaikan PKL di Jalan Tanjung Duren 1, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan,
PKL di Gropet Diduga Kangkangi Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP Tak Berdaya
Ronal Sihotang yang juga sebagai Ketua Pemuda Batak Bersatu Jakarta Barat ini dinilai sudah sangat layak mewakili masyarakat Jakarta Barat
Ronal Sihotang Caleg Perindo Dapil 9 DKI Jakarta Siap Bawa Aspirasi Masyarakat
1684640524797 e1684641828962
Gandeng Askot PSSI Jakarta Barat, Klub Apache FC Gelar Sarasehan di Semanan
Alumni STM Boedoet
Alumni STM Boedoet Gelar Reuni Akbar 2023, Kawasan Cengkareng hingga Kemayoran Pecah
Wartalika

Copyright© 2023 WARTALIKA.id - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
adbanner
AdBlock Detected
Situs kami adalah situs yang didukung iklan. Harap masukan daftar putih untuk mendukung situs kami.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?