Categories: Polri

Miris! Pelapor Diancam Senpi Malah Jadi Tersangka di Polres Jakpus

WARTALIKA.id – Iwan Tahapari, seorang pelapor kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 369 KUHP dan Pasal 335 KUHP) malah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Pusat. Pelapor mengaku diancam dengan cara terlapor JT mengeluarkan senjata api yang disimpan nya didalam tas dan diduga sambil melontarkan kalimat ancaman.

Peristiwa tersebut terjadi saat Iwan hendak mengkonfirmasi cek giro kosong milik JT, di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Pusat, Jumat 11 Februari 2022 silam.

Kata Iwan, JT pernah memesan sendal sepatu sebanyak 4 mobil kontainer senilai Rp 3,2 miliar.

“Awal kejadian, saya ini datang ke Hotel tersebut niatnya bukan untuk menagih, tetapi untuk konfirmasi giro kosong di tahun 2012, malah dia (terlapor JT) mengeluarkan senjata api dan berkata yang tidak menyenangkan.

“Kamu deft colector, jangankan orang ambon, orang timur satu gerobak saya tembak mati,” sambung Iwan menirukan ucapan JT saat dikonfirmasi, Jumat 20 Januari 2023.

Dari kejadian itu Iwan melaporkan JT berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/334/II/2022/SPKT/POLRE METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Tangal 15 Februari 2022.

Alhasil penyelidikan polisi menyatakan laporan Iwan tersebut tidak cukup bukti dan akan dihentikan perkaranya. Kini, Iwan ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, sekarang saya dijadikan tersangka pasal 335 di unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat. Karena keadaan saya orang miskin, mungkin terlapor lebih punya,” imbuhnya.

Merasa tak mendapatkan keadilan, Iwan mengaku akan melapor ke Polda Metro Jaya dan Markas Besar Polri.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin membenarkan Iwan Tahapari ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua laporan pasti di tindaklanjuti. Sepertinya baru penetapan tersangka,” tulis Kombes Komarudin saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, Jumat 12 Januari 2023.

Dilain sisi, Kapolres memastikan soal pemberhentian laporan Iwan kepada JT, yakni berdasarkan hasil gelar perkara.

“Tahapannya sudah jelas tuh, yang hadir dalam gelarpun tercantum. Sudah di tampilkan juga dalam gelar. Penyidik dan ahli yang menilai,” tutupnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Herpal

ARTIKEL TERKAIT

Momen Menyentuh di Polres Jakbar, Warga Beri Dukungan dengan Bunga Hiasan Menyala

WARTALIKA.id - Ada pemandangan berbeda saat pelaksanaan apel gabungan patroli skala besar bersama Forkopimko Jakarta Barat di Lapangan Polres Metro… Baca selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Ambil Alih Biaya Perawatan Umar Amarudin, Bukti Pemerintah Hadir untuk Warga

WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya

Kecelakaan di Simpang Tomang, Polisi Lalu Lintas Cepat Beri Pertolongan

WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya