Categories: HeadlinePolri

Iklan Judi Online Semakin Meresahkan LPKNI Surati Kapolri, Diduga Ada Peran Artis dan Selebgram

WARTALIKA.id – Kurniadi Hidayat selaku Ketua Umum LPKNI mengaku mulai merasa resah dengan maraknya iklan judi online di wilayah Indonesia yang mana hal ini dapat merusak masyarakat Indonesia khususnya generasi muda karena kegiatan judi online tersebut.

“Kami dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang berkedudukan Pusat di Jambi dengan ini menanggapi hasil laporan masyarakat serta setelah kami melakukan analisa di Internet bahwa kami menduga telah terjadi pembiaran atas iklan judi online illegal,” kata Kurniadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023).

Pada era globalisasi ini tingkat Jaringan lnternet Sosial Media sangat tinggi sehingga dapat di akses mulai dari anak-anak hingga orang dewasa yang dapat berdampak negatif apabila iklan-iklan situs judi online tersebut tersebar di Jaringan Sosial Media mulai dari FB, IG, Twiter, Tiktoh Telegram dll, sehingga mengakibatkan:

1. Kecanduan dalam artl pelaku judi terpancing kemenangan akan terus mengejar keuntungan lebih besar. Seorang penjudi yang telah kecanduan akan selalu dihantui kekalahan dan akan terus membakar uang hingga menguras harta dan melakukan berbagai cara agar dapat kembali berjudi.

2. Gangguan kesehatan mental dalam arti pelaku akan selalu tidak peduli dengan aktivitas Positif karena fokus pada pengejaran kemenangan dan keuntungan atas judi online tersebut hingga lupa waktu sehingga dapat menurunnya kesehatan dan mental pelaku judi tersebut.

3. Penurunan taraf ekonomi dalam arti pelaku judi akan memiliki kurangnya ide kreatif dalam meraih kegiatan usaha yang menguntungkan seperti menjadi Pekerja yang baik atau membuka Lapangan Kerja.

4. Peningkatan Kriminalitas dalam arti pelaku judi dapat melakukan pencurian, perampokan, pembunuhan demi dapat mengikuti kembali perjudian online tersebut karena janji keuntungan yang menggiurkan.

“Selanjutnya kami menemukan situs judi online tersebut di endorse oleh sebagian artis dan selebgram yang terkenal di Indonesia, sehingga iklan situs judi online tersebut tersebar cepat karena partisipasi artis dan selebgram yang memiliki Follower yang banyak dan mudah di akses oleh kalangan mulai dari anak-anak di bawah umur hingga orang dewasa,” beber dia.

Sementara dalam surat yang ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu disebut dengan gamblang nama-nama beberapa artis dan selebgram yang diduga mendapat endorse.

Selanjutnya Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKN) Juga telah mengutip dari statmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan kita bersama oleh karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betal-betul bisa ditindaklanjuti,”

(sumber : news.detik com 20/08/2022)

Bukan omong kosong belaka, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 Ayat (2) bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan data atau mentransmisihan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elekronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Untuk itu kami minta kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, untuk memblokir semua situs yang berkaitan dengan Perjudian Online agar benar-benar di tindak, dan kami juga meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan setiap ada perkembangan agar dapat dikirimkan melalui alamat kami di Jl. Radja Yamin No. 26 RT 27 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi Telp/HP 0811-7447-899,” pinta Kurniadi.

Wartalika

ARTIKEL TERKAIT

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya

Anak-Anak Belajar di Pos TNI, Ditutup dengan Makan Bersama Penuh Keceriaan

WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya

Tolak Provokasi, Ribuan Ojol Pesan Damai Bagikan Mawar di Monas

WARTALIKA.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi damai yang unik di kawasan Monas, hari ini. Alih-alih… Baca selengkapnya

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

WARTALIKA.id - Tim Pengawas Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melaksanakan kegiatan audit kinerja satuan jajaran Korem 052/Wijayakrama, bertempat… Baca selengkapnya