WARTALIKA.id – Kurniadi Hidayat selaku Ketua Umum LPKNI mengaku mulai merasa resah dengan maraknya iklan judi online di wilayah Indonesia yang mana hal ini dapat merusak masyarakat Indonesia khususnya generasi muda karena kegiatan judi online tersebut.

“Kami dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang berkedudukan Pusat di Jambi dengan ini menanggapi hasil laporan masyarakat serta setelah kami melakukan analisa di Internet bahwa kami menduga telah terjadi pembiaran atas iklan judi online illegal,” kata Kurniadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023).

Pada era globalisasi ini tingkat Jaringan lnternet Sosial Media sangat tinggi sehingga dapat di akses mulai dari anak-anak hingga orang dewasa yang dapat berdampak negatif apabila iklan-iklan situs judi online tersebut tersebar di Jaringan Sosial Media mulai dari FB, IG, Twiter, Tiktoh Telegram dll, sehingga mengakibatkan:

1. Kecanduan dalam artl pelaku judi terpancing kemenangan akan terus mengejar keuntungan lebih besar. Seorang penjudi yang telah kecanduan akan selalu dihantui kekalahan dan akan terus membakar uang hingga menguras harta dan melakukan berbagai cara agar dapat kembali berjudi.

”SPACEIKLAN”

2. Gangguan kesehatan mental dalam arti pelaku akan selalu tidak peduli dengan aktivitas Positif karena fokus pada pengejaran kemenangan dan keuntungan atas judi online tersebut hingga lupa waktu sehingga dapat menurunnya kesehatan dan mental pelaku judi tersebut.

3. Penurunan taraf ekonomi dalam arti pelaku judi akan memiliki kurangnya ide kreatif dalam meraih kegiatan usaha yang menguntungkan seperti menjadi Pekerja yang baik atau membuka Lapangan Kerja.

4. Peningkatan Kriminalitas dalam arti pelaku judi dapat melakukan pencurian, perampokan, pembunuhan demi dapat mengikuti kembali perjudian online tersebut karena janji keuntungan yang menggiurkan.