Categories: News

PT Rizki Mustika Abadi Digugat oleh Mantan Direksi ke PN Tangerang  

WARTALIKA.id – Komisaris PT Rizki Mustika Abadi (PT RMA) yang merupakan perusahaan pengembang perumahaan VRI 2 beralamat di Sawangan, Depok, Jawa Barat digugat perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh mantan Direksi PT RMA Chairal Zikri.

Gugatan tersebut terdaftar pada 20 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor perkara: 1128/Pdt.G/2022/ PN.TNG.

Adapun dalam perkara ini, Chairal Zikri selaku penggugat menunjuk Muhammad Bondan Sugiharto dan rekan sebagai kuasa hukum.

Bondan menjelaskan, pertama kleinnya diberhentikan secara sepihak serta uang sisa penghargaan atas pengabdiannya dan dedikasi terhadap perusahan tidak sesuai, kedua gaji kleinnya yang dipotong selama kurang 2 tahun tidak dibayar.

“Tidak terima dengan kejadian ini, klein kami yang merupakan mantan Direksi PT RMA mengambil upaya langkah hukum,” ungkap Bondan dalam keterangan tertulis kepada WARTALIKA.id, Rabu (29/3/2023).

Bondan mengatakan, berawal pada tanggal 20 Mei 2022 Manager Legal PT RMA meminta Chairal Zikri untuk menandatangani proses balik nama sebanyak lima Akta Jual Beli (AJB) Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa bidang tanah. Adapun kelima SHM ini atas nama kleinnya terdiri dari SHM No.1982, No.1979, No.1977, No.2058 dan No.1978.

“Klien kami mau menandatangani kelima AJB tersebut dengan syarat dan ketentuan, apabila para tergugat langsung membayar hak klien kami dari kelima bidang tanah senilai Rp.209.000.000,” ujarnya.

Bondan mengakui, sebelummya Chairal Zikri sudah membuat surat perjanjian atau pernyataan kesepakatan bersama yang bunyinya menerangkan “Kapan Akan Membayar Lunas Uang Penghargaan yang Menjadi Hak Penggugat Seluruhnya”.

“Sejak kelima AJB ditandatangan oleh kliennya yang akan dibalik atas nama Sjahnan Lubis selaku Komisaris PT RMA, seakan tergugat tidak memberikan kepastian kapan uang kompensasi kliennya sebesar Rp.209.000.000 dibayarkan,” bebernya.

“Padahal waktu itu tergugat meminta kepada penggugat untuk menandatangani saja terlebih dahulu dan percaya kepada tergugat yang menyatakan pasti akan membayar uang kompensasi atas kelima bidang tanah SHM tersebut dengan dasar kepercayaan,” lanjut Bondan.

Sejak itu janji tinggal janji, Bondan melayangkan surat somasi pertama kepada para tergugat pada 18 Juli 2022 dan surat somasi kedua di tanggal 28 Juli 2022.

“Para tergugat tidak merespon atau menanggapi surat somasi I dan II yang kami layangkan,” ucap dia.

Kemudian pada 02 Agustus 2022, kuasa hukum penggugat kembali melayangkan surat somasi III dan mendapat respon melalui Deni Hafas selaku Manager Persum Legal & Estate PT. Rizki Mustika Abadi dan menjadwalkan mediasi pada tanggal 12 Agustus 2022 di Kantor Pengelolaan tergugat I di Jalan Raihan, Sawangan Lama, Depok, Jawa Barat.

“Dalam pertemuannya lewat mediasi, para tergugat hanya ingin membayar sisa uang penghargaan atas pengabdian dan dedikasi klien nya,” jelasnya.

Selain itu nenurut Bondan, gaji kliennya selama bekerja yang dipotong sejak bulan April 2020 sampai 01 Maret 2022 sebesar Rp.434.700.000. Tergugat menyatakan dengan tegas tidak akan membayar dan mengembalikan hak kliennya dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan dan diterima.

Selain itu, para tergugat tetap dengan pendiriannya hanya akan membayar sisa uang penghargaan atas pengabdian dan dedikasi kleinnya sebesar Rp.166.000.000,

“Untuk itu, kami selaku kuasa hukum Chairal Zikri mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Rizki Mustika Abadi ke PN Tangerang,” tegasnya.

Bondan juga berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan secara bijak dan adil.

“Jika bijak dalam perkara ini dapat memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat dan perusahaan dalam mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tandasnya.

 

Ivan

ARTIKEL TERKAIT

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, DPC Forkabi Cengkareng Serukan Dua Periode

WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya

Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Begini

WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya

Silaturahmi Prajurit Pos 751/VJS, Hangatkan suasana Dusun 2 Kampung di Bulangkop

WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya

Anak Korban Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Jadi Saksi di Sidang PN Jakarta Utara

WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya

Warga dan Ojol Deklarasi Damai, Kevin Wu Gaungkan #JagaJakarta

WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya

Wujudkan Rasa Aman, Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Pasca Aksi Massa

WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya