Categories: Headline

Kejari Jakbar Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Swasta Tersangka Korupsi

WARTALIKA.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang di anak usaha PT Telkom Indonesia. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Keduanya inisial RN selalu Direktur PT Interdata dan RO Direktur PT. Quartee langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Jumat(4/8/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting, SH.MH saat dihubungi, Jumat ( 4/8/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang Direktur Perusahaan swasta tersangka dan langsung ditahan di Rutan ( Rumah Tahanan) Salemba.

Iwan Ginting menjelaskan dua Direktur perusahaan yang digeledah, kemarin ( Kamis 3 Agustus – red ) ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

” Sudah ditetapkan dia tersangka dan ditahan di rutan Salemba selama 20 hari,” ucapnya.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang.

Ditambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggeledah kantor PT. Quartee Technologies dan kantor PT. Haka Luxury Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis ( 27/7/2023 ) lalu.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang pada anak usaha Telkom yang diduga merugikan negara lebih dari Rp. 200 miliar.

“Bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023,” kata Iwan kepada wartawan, Jumat (28/7/ 2023).

Disebutkan Penggeledahan pada hari Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen – dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses Penyidikan.

Sugeng

ARTIKEL TERKAIT

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, DPC Forkabi Cengkareng Serukan Dua Periode

WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya

Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Begini

WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya

Silaturahmi Prajurit Pos 751/VJS, Hangatkan suasana Dusun 2 Kampung di Bulangkop

WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya

Anak Korban Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Jadi Saksi di Sidang PN Jakarta Utara

WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya

Warga dan Ojol Deklarasi Damai, Kevin Wu Gaungkan #JagaJakarta

WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya

Wujudkan Rasa Aman, Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Pasca Aksi Massa

WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya