Foto: tangkapan gambar tiang tower/menara didirikan didepan rumah warga, di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (15/8) (Herpal/Wartalika.id).
WARTALIKA.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Agus Irawanto, menyampaikan pihak Pol PP Provinsi akan melakukan tindakan terhadap Tower Telekomunikas, di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat. Tindakan yang dilakukan dengan memasang Satpol PP Line sekaligus beri sanksi peringatan pertama.
“Penindakan menara/tower telekomunikasi diatur dalam pasal 37 ayat 1 perda 8 tahun 2007 juncto pasal 14 pergub 221 tahun 2009. Sedangkan teknis pemasangan diatur pergub 14 tahun 2014 tentang menara telekomunikasi,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa 22 Agustus 2023.
Menurutnya, penindakan tower tersebut sudah dijadwalkan sejak sepekan lalu sehingga akan dilaksanakan pada Rabu 22 Agustus 2023..
“Tim provinsi belum bisa ke lokasi karena lagi fokus KTT ASEAN. Agenda kami hari rabu ke lokasi Pol PP Line, sebab hari ini masih mendata lintasan asean,” sambung Agus menyampaikan jawaban Tibum Provinsi.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Ana mengaku kawatir keberadaan Tower dapat sewaktu-waktu roboh dan menimpah rumah tinggalnya, di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa 15 Agustus 2023.
Mulanya, ibu rumah tangga itu mengatakan dirinya diminta untuk menandatangani sepucuk surat oleh ketua RT setempat.
Namun, dalam isi surat tersebut disebutnya bukan untuk kegiatan mendirikan Tower.
“Saya cuma disuruh tandatangan, ibaratnya persetujuan, yang kasih suratnya RT, tapi yang dari PT tidak bisa memperlihatkan secara rinci. Waktu saya diperlihatkan cuma gambar pemasanganya kaya gini,” ujar Ana sambil memperagakan tanganya ke dinding tembok rumahnya saat dikonfirmasi Wartalika.id dengan bukti rekaman.
Ia mengatakan, saat itu pihak perusahaan Tower tersebut sebatas memberi informasi kegiatan mendirikan Sutet Telkomsel.
“Bilangnya mau masang Sutet Telkomsel, cuma dia bentuknya seperti ini doang. Karena dokumen gambar yang dibawanya cuma kaya gini doang. Setelah jadi kaya gitu bangunanya. Iya, saya marahi,” sambungnya.
Tak jarang anak usia 9 tahun yang sedang bermain disekitar Tower tersebut luput dalam kekawatiran. “Kawatir kalau roboh,” ungkap seorang anak kecil bernama Rafi.
Tak hanya itu, keberadaan Tower tersebut sehingga mengakibatkan signal ponsel hilang.
Sementara, ketua RW Edi mengaku dirinya telah memberi izin dengan didasari surat lengkap dari pihak perusahaan Tower. Menurutnya, kegiatan mendirikan Tower itu sudah terlaksana dengan baik.
Edi juga meyakini jarak radius Tower dengan rumah tinggal penduduk sekitar aman.
Pantauan Wartalika.id di lokasi, tampak jarak antara tiang Menara/Tower dengan rumah tinggal warga hanya sekira 5 meter.
WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi damai yang unik di kawasan Monas, hari ini. Alih-alih… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Tim Pengawas Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melaksanakan kegiatan audit kinerja satuan jajaran Korem 052/Wijayakrama, bertempat… Baca selengkapnya