Koordinator nasional ARNI, Ade Hermawan saat memaparkan program rehabilitasi narkotika, di Yayasan Mutiara Maharani, Jakarta Pusat. (Foto. Herpal/Wartalika.id).
WARTALIKA.id – Aliansi Rehabilitasi NAPZA Indonesia (ARNI) menolak wacana TNI ambil alih upaya pelaksanaan rehabilitasi pecandu maupun penyalahguna narkotika. Komunitas yang berkecimpung dalam penanganan narkotika ini akan mendukung penuh rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum terkait Narkotika.
“Kami mendukung tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk dan direkomendasikan oleh Presiden Joko Widodo terkait narkotika. Salah satu rekomendasi yang bersifat mendesak adalah revisi Undang-Undang Narkotika dan pemberian grasi massal bagi narapidana penyalahguna narkotika dan pelaku tindak pidana ringan,” kata Ade Hermawan selaku koordinator nasional ARNI dalam keterangan tertulis yang diterima Wartalika.id, Selasa 19 September 2023.
Menurutnya, rekomendasi revisi Undang-Undang Narkotika bertujuan untuk mengubah pendekatan hukum dari yang bersifat kriminalisasi menjadi pendekatan medis bagi penyalahguna narkotika.
“Hal ini diperlukan untuk mengatasi overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sebagian besar disebabkan oleh penyalahguna narkotika,” jelasnya.
Sedangkan grasi massal, kata Ade melanjutkan, bagi narapidana penyalahguna narkotika dan pelaku tindak pidana ringan bertujuan untuk mengurangi beban Lapas dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjalani rehabilitasi.
Adapun dukungan dan rekomendasi revisi Undang-Undang Narkotika tersebut antara lain, yaitu penekanan pendekatan medis bagi penyalahguna narkotika, perubahan pasal-pasal multitafsir yang kerap disalahgunakan untuk menjerat penyalahguna, definisi lebih jelas terkait penyalahguna dan prosedur penanganannya.
Sedangkan dukungan terhadap rekomendasi grasi massal bagi narapidana penyalahguna narkotika dan pelaku tindak pidana ringan adalah tersedianya data warga binaan permasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat untuk diajukan grasi seperti WBP penyalahguna narkotika atau narapidana yang dipenjara hanya karena pelanggaran Pasal 127 UU 35/2009 atau pasal lain yang menurut SEMA 4/2010 seharusnya dianggap sebagai penyalahguna.
Selanjutnya, warga binaan atau pelaku tindak pidana lain yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan dijatuhi penjara kurang dari 2,5 tahun (selain yang terkait korupsi atau kekerasan): Mempertimbangkan kembali pengecualian bagi residivis Pecandu dan Penyalahguna Narkotika ini terkait kecanduan narkotika adalah penyakit kronis, yang berarti bahwa tidak ada obat yang bisa menyembuhkannya sepenuhnya.
“Oleh karena itu residivis pecandu dan penyalahguna narkotika untuk tetap diberikannya grasi massal secara bertahap, baik kepada WBP penyalahguna narkotika dan WBP pelaku tindak pidana ringan,” kata Ade menambahkan.
Berikut ini pernyataan sikap ARNI terhadap wacana TNI akan mengambil alih pelaksanaan rehabilitasi narkotika ;
1. ARNI mendukung Pemerintah dan dapat berkontribusi menindaklanjuti rekomendasi dalam mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung dalam upaya layanan rehabilitasi dengan melibatkan seluruh anggota ARNI di beberapa wilayah di indonesia.
2. ARNI Mendukung Pemerintah dan akan tetap terus memberikan usulan-usulan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyusun rancangan undang-undang, dalam Revisi Undang-Undang Narkotika dan grasi massal kepada Presiden Joko Widodo.
3. ARNI menolak keras, TNI ambil alih sepenuhnya penanganan upaya rehabilitasi karena akan menimbulkan permasalahan baru, dan wacana pelibatan TNI dalam rehabilitasi narkoba juga tidak sejalan dengan pendekatan kesehatan dan hak asasi manusia (HAM).
WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi damai yang unik di kawasan Monas, hari ini. Alih-alih… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Tim Pengawas Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melaksanakan kegiatan audit kinerja satuan jajaran Korem 052/Wijayakrama, bertempat… Baca selengkapnya