WARTALIKA.id – Eliminasi atas wewenang subjektif superlatif dari MPR RI sama artinya dengan reduksi atas kekuasaan tertinggi yang melekat pada rakyat yang berdaulat. Kuasa menetapkan arah negara-bangsa oleh rakyat berdaulat patut dipulihkan, untuk melengkapi terpenuhinya kuasa memilih presiden dan kuasa memilih anggota parlemen.
Pemahaman pada makna kedaulatan rakyat hendaknya utuh. Jangan sepotong-sepotong. Begitu pun dengan penerapan atau manifestasi kedaulatan rakyat itu sendiri. Haruslah utuh dan sepenuhnya. Sekadar menyegarkan ingatan, Kedaulatan Rakyat Indonesia itu final, karena nyata-nyata telah dimeteraikan dalam sila ke-4 pancasila; yakni, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Sila keempat ini pun final yang mau tak mau harus ditaati tanpa syarat. Sila ini menetapkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara-bangsa ada di tangan rakyat.
Oleh: Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI/Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Tetap Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Terbuka dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA)
WARTALIKA.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menunjukkan komitmennya terhadap ekonomi kerakyatan dengan menerima audiensi dari Perkumpulan Pedagang Kaki… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Melalui program… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir, mengunjungi Kantor Dinas… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Lurah Glodok, Harry Apriyanto, bersama warganya menggelar aksi deklarasi damai dengan membagikan 500 karung beras kepada pengemudi ojek… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya