WARTALIKA.id – Eliminasi atas wewenang subjektif superlatif dari MPR RI sama artinya dengan reduksi atas kekuasaan tertinggi yang melekat pada rakyat yang berdaulat. Kuasa menetapkan arah negara-bangsa oleh rakyat berdaulat patut dipulihkan, untuk melengkapi terpenuhinya kuasa memilih presiden dan kuasa memilih anggota parlemen.

Pemahaman pada makna kedaulatan rakyat hendaknya utuh. Jangan sepotong-sepotong. Begitu pun dengan penerapan atau manifestasi kedaulatan rakyat itu sendiri. Haruslah utuh dan sepenuhnya. Sekadar menyegarkan ingatan, Kedaulatan Rakyat Indonesia itu final, karena nyata-nyata telah dimeteraikan dalam sila ke-4 pancasila; yakni, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Sila keempat ini pun final yang mau tak mau harus ditaati tanpa syarat. Sila ini menetapkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara-bangsa ada di tangan rakyat.