WARTALIKA.id – Lurah Semanan, Jakarta Barat Bayu Fadayen Gantha mengklarifikasi dan meluruskan terkait pemberitaan dibeberapa media perihal penonaktifan Ketua RW 012 Harun Alamsyah yang dilakukan diduga karena ada penggelapan dana.

“Jadi perlu saya sampaikan dan sesuai SK saya, SK penonaktifan mantan Ketua RW 012 Harun Alamsyah bukan karena dasar penggelapan dana. Kita tidak bicara itu,” ujar Bayu saat ditemu WARTALIKA.id di kantor Kelurahan Semanan, Jumat (3/5/2024).

Menurutnya, dasar pertimbangan untuk menonaktifan itu bahwa adanya pelanggaran-pelanggaran sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, yang dilakukan oleh mantan ketua RW tersebut.

“Pelanggaran-pelangaran bukan terjadi hanya sekali ataupun dua kali. Jadi sudah banyak dari beberapa pelanggaran- pelanggaran yang sudah dilakukan saudara Harun Alamsyah. Sebelumnya sudah kita ingatkan melalui surat peringatan untuk diperbaiki,” ucap Bayu.

”SPACEIKLAN”

Bayu mengaku pihaknya sudah memberikan dua kali surat peringatan tapi selalu diabaikannya dan tidak ada upaya kearah yang lebih baik.

“Perlu saya sampaikan, penonaktifan ketua RW 012, prosesnya sudah cukup lama, ada sekitar 6 sampai 7 bulan. Jadi permasalahan ini bukan persoalan yang ujug-ujug satu bulan dinonaktifkan karena penggelapan dana,” jelasnya.

Bayu juga mengatakan sebelum dinonaktifkan banyak surat pengaduan dari masyarakat yang masuk karena tidak puas dengan kinerja dan kepemimpinan Ketua RW 012 di Taman Semanan Indah, Kelurahan Semanan.

“Ada lagi poin pelanggaran yang dilakukannya yaitu adalah dia membuat mengangkat atau memberhentikan pengurus melalui SK yang dibuat oleh RW. Bukan SK yang dibuat oleh Lurah, padahal sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 seseorang menjadi pengurus RW dasarnya dari SK Lurah dan diketahui oleh pak Camat,” bebernya.

Bayu juga meluruskan terkait persoalan tower yang diberitakan dibeberapa media dimana Harun Alamsyah menyampaikan bahwa dia mencoba membongkar dua tower yang sudah ada di Taman Semanan Indah. Padahal dua tower yang ada itu sudah memiliki izin.

“Dua diantara penempatan tower ini salah satunya berada di depan sekolah Tiara Kasih dan di kolam renang, bahkan keduanya sudah memiliki izin. Satu di tahun 2019 dan satunya lagi izin perpanjangan di tahun 2022,” ungkapnya.