WARTALIKA.id – Lurah Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Bayu Fadayen Gantha mengaku penonaktifan ketua RW 012 Perumahan Taman Semanan Indah sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI dan sesuai prosedur.

“Tentunya penonaktifan ini sudah melalui Pergub dan sudah berjalan sesuai proses yang sudah diatur di Pergub, bukan ujuk-ujuk melakukan penonaktifan, dan ini prosesnya lama, sudah 6 sampai 7 bulan, baru diambil keputusan penonaktifan ketua RW tersebut,” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2024).

Menurutnya, bahasa pemecatan secara sepihak itu tidak benar, karena persoalan ini prosesnya sudah lama.