Freddy Simanjuntak (Kiri) dan Zulpan (Kanan) di Polsek Tambang,(Foto:Doc)
WARTALIKA.id – Kasus Penggelapan mobil Toyota Kijang Super tahun 2000 BM 1687 AJ atas nama Pemilik Zulpan yang saat ini ditangani oleh Polsek Tambang, Kabupaten Kampar-Riau yang diduga dilakukan oleh Inisial “M” masih dalam proses hukum Penyelidikan Polsek Tambang.
Perkara ini berawal dari Zulpan menitipkan mobil miliknya kepada Ibu Kandungnya Inisial “N” pada Tahun 2011 dengan maksud dan tujuan agar ada kendaraan untuk transportasi keperluan Ibu Kandungnya seperti untuk berobat, kunjungan keluarga atau keperluan lainnya, yang pada saat itu sopirnya adalah “M” yang juga keponakan dari ZULPAN.
Kemudian pada sekitar Tahun 2017 mobil tersebut dijual atau diGelapkan oleh “M” kepada pihak lain dengan Inisial “S” hal ini terbukti dari Keterangan Gambar: Freddy Simanjuntak (Kiri) dan Zulpan (Kanan) di Polsek Tambang
Pengakuan Ibu Kandung Zulpan kepada Saksi “YR” dan Saksi “S” atas kejadian tersebut Zulpan merasa kecewa dan selanjutnya membuat surat Pengaduan ke Polres Kampar pada tanggal 24 Januari 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang kemudian proses hukumnya ditangani oleh Polsek Tambang.
“Perkara Penggelapan ini sudah cukup lama menyita waktu penyelesaiannya yaitu sudah hampir setahun semenjak dilaporkan di Polres Kampar yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 hingga saat ini masih terus dalam pengembangan Penyelidikan oleh Penyidik Polsek Tambang dan terakhir klien saya telah menerima SP2HP dengan Nomor: B/169/XII/2023/Reskrim tanggal 06 Desember 2023 yang pada intinya seluruh nama yang terkait dalam perkara ini sudah diperiksa sebagai Saksi dan selanjutnya akan dilakukan wawancara lanjutan terhadap “M”, “N” dan “R”.” ujar Triandi Bimankalid selaku Kuasa Hukum Zulpan dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak REDDY & Rekan, Senin(8/1/2024).
“Sampai Saat ini Kami dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, akan terus mengawal dan memantau Kasus ini sembari berharap agar siapapun yang terlibat dalam perkara ini baik sebagai pelaku penggelapan, si penampung/penadah barang hasil Tindak Pidana maupun pihak terkait yang membantu melancarkan proses Tindak Pidana Penggelapan dalam hal balik nama STNK dan BPKB wajib hukumnya untuk segera ditangkap dan diadili sesuai dengan aturan hukum yang ada, sebab bagaimana mungkin bisa dibalik namakan kepemilikan Hak atas Unit mobil tersebut kepada pihak lain? Sementara STNK dan BPKB asli hingga saat ini masih berada di tangan Zulpan,” tutur Triandi Bimankalid kepada awak media di Kantornya.
Selanjutnya Zulpan sangat berharap kepada Penyidik Polsek Tambang untuk bersikap tegas tanpa pandang bulu dan Professional menangani Perkara ini dan meminta agar seluruh pihak-pihak yang terkait atau terlibat di dalam perkara penggelapan mobil Zulpan segera ditangkap dan diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya