WARTALIKA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Setelah melalui proses yang panjang dan teliti, hasil rekapitulasi suara dari 36 provinsi dan luar negeri akhirnya telah selesai, pada Hari Rabu(20/3/2024).
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan hasil Pemilu 2024. Pengumuman hasil Pemilu tersebut mencakup pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024.
Terkait Pilpres, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Sementara untuk Pileg, ada delapan partai politik (parpol) yang lolos ke Senayan. Berikut informasi selengkapnya.
KPU RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada Rabu (20/3/2024). Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024. Prabowo-Gibran menang dengan perolehan suara 96.214.691 dari total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai sekitar 58% dari total suara sah nasional. Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi.
Berikut perolehan suara nasional Pilpres 2024:
Menurut UU Pemilu, KPU wajib menetapkan hasil pemilu nasional dalam waktu 35 hari setelah pencoblosan. Hari ini menjadi batas akhir bagi KPU untuk mengumumkan hasil tersebut, dan proses rekapitulasi telah mencapai tahap akhir.
Hingga saat ini, 36 provinsi dan luar negeri telah menyelesaikan penghitungan suara dan rekapitulasi nasional. Namun, masih tersisa dua provinsi terakhir yang akan melakukan rekapitulasi nasional, yaitu Provinsi Papua dan Papua Pegunungan. KPU dijadwalkan merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk kedua provinsi tersebut hari ini.
Hasil rekapitulasi tersebut akan merangkum semua jenis pemilu, mulai dari hasil Pileg DPRD kabupaten/kota, Pileg DPRD provinsi, Pileg DPD RI, Pileg DPR RI, hingga hasil Pilpres. Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional akan menjadi dasar bagi peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi.
Meskipun belum ada kepastian mengenai waktu pasti pengumuman penetapan hasil pemilu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa KPU akan berusaha melakukannya secepat mungkin.
Selain itu, perolehan suara dari 36 provinsi dan luar negeri juga telah diumumkan. Berikut adalah perbandingan suara dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden:
Provinsi
Aceh
Bangka Belitung
Bali
DKI Jakarta
Banten
D.I Yogyakarta
Kalimantan Tengah
Gorontalo
Sumatera Selatan
Kalimantan Barat
Kepulauan Riau
Kalimantan Selatan
Kalimatan Timur
Nusa Tenggara Timur
Sulawesi Barat
Kalimantan Utara
Lampung
Jawa Tengah
Maluku Utara
Sumatera Utara
Sulawesi Tengah
Papua Tengah
Jawa Barat
Maluku
Papua Barat Daya
Luar Negeri
Hasil Pemilu 2024: 8 Parpol Lolos ke Senayan
Selain Pilpres, KPU juga mengumumkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pileg 2024. Dalam Pemilu 2024, suara sah Pileg secara nasional tercatat 151.796.631 suara yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil) di 38 provinsi dan 128 PPLN.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional versi KPU, ada 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4%, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem. Berikut daftar perolehan suaranya.
Sementara itu, ada 10 partai yang memperoleh suara di bawah 4%, yaitu PPP, PSI, Partai Gelora, Partai Ummat, PBB, PKN, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Hanura, dan Partai Garda. Berikut daftar parpol suara di bawah 4%:
Jumlah persentase tersebut didapatkan dari penghitungan suara sah parpol dibandingkan dengan suara sah nasional, yaitu 151.796.631 suara.
Hasil rekapitulasi dari 36 provinsi dan luar negeri juga telah diumumkan secara detail. Dari Aceh hingga Papua Barat Daya, perolehan suara dari setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden telah tercatat dengan jelas.
Meskipun sempat terjadi kendala keamanan dan teknis, KPU berhasil mengatasi semua hambatan tersebut untuk menyelesaikan proses rekapitulasi dengan baik. Proses rekapitulasi yang transparan dan teliti ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Dengan pengumuman hasil rekapitulasi ini, diharapkan semua pihak dapat menerima hasilnya dengan lapang dada. Selanjutnya, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersatu untuk membangun bangsa dan menciptakan masa depan yang lebih baik untuk Indonesia.
WARTALIKA.id - Ada pemandangan berbeda saat pelaksanaan apel gabungan patroli skala besar bersama Forkopimko Jakarta Barat di Lapangan Polres Metro… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya