WARTALIKA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Setelah melalui proses yang panjang dan teliti, hasil rekapitulasi suara dari 36 provinsi dan luar negeri akhirnya telah selesai, pada Hari Rabu(20/3/2024).

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan hasil Pemilu 2024. Pengumuman hasil Pemilu tersebut mencakup pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024.

Terkait Pilpres, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Sementara untuk Pileg, ada delapan partai politik (parpol) yang lolos ke Senayan. Berikut informasi selengkapnya.

KPU RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada Rabu (20/3/2024). Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.

”SPACEIKLAN”

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024. Prabowo-Gibran menang dengan perolehan suara 96.214.691 dari total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.

Perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai sekitar 58% dari total suara sah nasional. Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi.

Berikut perolehan suara nasional Pilpres 2024:

  1. Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin): 40.971.906 suara
  2. Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 suara
  3. Ganjar Pranowo – Mahfud MD: 27.040.878 suara

Menurut UU Pemilu, KPU wajib menetapkan hasil pemilu nasional dalam waktu 35 hari setelah pencoblosan. Hari ini menjadi batas akhir bagi KPU untuk mengumumkan hasil tersebut, dan proses rekapitulasi telah mencapai tahap akhir.

Hingga saat ini, 36 provinsi dan luar negeri telah menyelesaikan penghitungan suara dan rekapitulasi nasional. Namun, masih tersisa dua provinsi terakhir yang akan melakukan rekapitulasi nasional, yaitu Provinsi Papua dan Papua Pegunungan. KPU dijadwalkan merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk kedua provinsi tersebut hari ini.

Hasil rekapitulasi tersebut akan merangkum semua jenis pemilu, mulai dari hasil Pileg DPRD kabupaten/kota, Pileg DPRD provinsi, Pileg DPD RI, Pileg DPR RI, hingga hasil Pilpres. Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional akan menjadi dasar bagi peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi.