WARTALIKA.id – Sat Reskrim Polres Belitung menangkap seorang pengurus Panti asuhan berinisial ( BS ) 53 Tahun yang terduga pelaku Kasus asusila terhadap anak dibawah umur, Polres Belitung gelar Konferensi Pers, Belitung, Jumat(24/5/2024).
Pelaku tersebut diduga melakukan persetubuhan terhadap salah satu anak didik di panti asuhan Inisial ( HNJ ) 15 Tahun asal Bengkulu yang masih berstatus pelajar
Kasat reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi, saat Konferensi Pers menyampaikan bahwa, Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 20 mei 2024 kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kab. Belitung bahwa Anak tersebut merasa trauma dan keluar dari panti asuhan tersebut selanjutnya melaporkan ke Polres belitung untuk di tindaklanjuti
Lanjut dikatakan bahwa Pelaku ( BS ) adalah salah satu pengurus di Panti Asuhan Nurannisah Fitriani yang beralamat di Jl. Murai Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung dan diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan sejak tahun 2022 sampai Rabu 15 Mei 2024 yang dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB dan dari keterangan korban ( HNJ ) Pelaku ( BS ) sudah sering melakukan tindakan bejatnya
” Kejadian tersebut bermula pada saat tengah malam saat korban tidur di kamar tidur putri dan saat itu Pelaku ( BS ) menyuruh Korban untuk tidur di Kamar belakang dengan mengiming – iming uang Rp. 100.000 kepada Korban, Saat Korban tertidur pulas tiba – tiba merasakan wajah korban di tutup sebuah bantal secara paksa dan selanjutnya Pelaku menyetubuhi Korban dan setelah Pelaku melakukan aksinya Korban pun diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun termasuk kepada istri Pelaku,” terang AKP Deki.
Saat ini pelaku telah kami amankan di rutan Polres belitung beserta Barang Bukti. Adapun pasal yang dilanggar atau disangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ( Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Dan/Atau Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan ancaman 15 Tahun Penjara,” tutup AKP Deki.
WARTALIKA.id - Ratusan personel gabungan kembali diturunkan dalam kegiatan patroli skala besar yang digelar Polres Metro Jakarta Barat bersama 3… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Suasana haru, semangat, dan keberkahan menyelimuti acara pelepasan serta pengantaran 45 jemaah umrah Yayasan Babussalam Kapuk, Cengkareng, Jakarta… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menunjukkan komitmennya terhadap ekonomi kerakyatan dengan menerima audiensi dari Perkumpulan Pedagang Kaki… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Melalui program… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir, mengunjungi Kantor Dinas… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Lurah Glodok, Harry Apriyanto, bersama warganya menggelar aksi deklarasi damai dengan membagikan 500 karung beras kepada pengemudi ojek… Baca selengkapnya