WARTALIKA.id – Sat Reskrim Polres Belitung menangkap seorang pengurus Panti asuhan berinisial ( BS ) 53 Tahun yang terduga pelaku Kasus asusila terhadap anak dibawah umur, Polres Belitung gelar Konferensi Pers, Belitung, Jumat(24/5/2024).

Pelaku tersebut diduga melakukan persetubuhan terhadap salah satu anak didik di panti asuhan Inisial ( HNJ ) 15 Tahun asal Bengkulu yang masih berstatus pelajar

Kasat reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi, saat Konferensi Pers menyampaikan bahwa, Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 20 mei 2024 kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kab. Belitung bahwa Anak tersebut merasa trauma dan keluar dari panti asuhan tersebut selanjutnya melaporkan ke Polres belitung untuk di tindaklanjuti