Categories: Polri

Aliansi Masyarakat Peduli Rehabilitasi Datangi Mabes Polri

WARTALIKA.id – Suport Dont Punish yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Rehabilitas mendatangi Markas Berkas Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), di Jalan Tunojoyo 1, Jakarta.

Kedatangan mereka kali ini dalam rangka untuk menyampaikan keprihatinan terhadap implementasi dari penanganan Tindak Pidana  Keadilan Restoratif Justice spesifiknya pada pecandu dan korban penyalahguna Narkotika, Psikotrofika dan Zat Adiktif (NAPZA).

Checep Supriady, selaku Koordinator Nasional Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) mengatakan, ada sebanyak 30 organisasi yang tergabung di Aliansi Masyarakat Peduli Rehabilitasi diantaranya meliputi organisasi masyarakat sipil, organisasi korban narkotika dan organisasi profesi serta bantuan hukum secara kolektif.

“Kedatangan kami untuk menyampaikan keprihatinan terhadap implementasi dari penanganan keadilan Restoratif Justice secara tertulis. Langkah ini mewakili dari puluhan organisasi masyarakat peduli korban penyalahguna narkotika dan juga bertepatan dengan Hari Anti Nakotika Internasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dierima Wartalika.id, Jumat 27 Juni 2024.

Adapun isi lampiran surat tersebut ditujukan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan detil terkait rujukan ke lembaga rehabilitasi yang dilakukan oleh pihak penyidik kerap dilakukan dengan merujuk ke lembaga rehabilitasi swasta berbayar dengan biaya yang sangat mahal dengan justifikasi bahwa hanya lembaga tersebut yang memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia.

“Jika mengacu peraturan polisi (perpol) Nomor 8 tahun 2021 yang cenderung masih belum ideal prakteknya, maka masih banyak merugikan korban narkotika dalam mendapatkan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial sesuai peraturan undang – undang Narkotika nomor 35 tahun 2009,” sambung Checep.

Lebih jauh dia menjelaskan, penunjukan lembaga rehabilitasi yang dilakukan oleh institusi Polri masih dirasakan inkonstitusi dengan Undang – undang 35 tahun 2009 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Tidak dilakukannya asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai kriteria dan persyaratan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 yang secara spesifik tertulis didalam Pasal 9 ayat (1) huruf d.

Hasil rekomendasi dari tim TAT tidak secara transparan diinformasikan kepada pihak keluarga Pecandu dan Penyalahguna NAPZA serta belum adanya Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang jelas sehingga bisa menimbulkan misintepretasi dalam implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021 tersebut.

“Sehingga pihak keluarga tersangka tidak mendapatkan informasi yang transparan dan jelas mengenai semua opsi – opsi lembaga rehabilitasi yang tersedia, lebih terjangkau bahkan bisa gratis dengan kualitas layanan yang terstandarisasi ketika pihak keluarga mengajukan haknya agar tersangka dapat dilakukan rehabilitasi,” paparnya.
Selain itu, lanjut Checep mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri mulai bergeser arah dari upaya mengurangi demand reduction yang harusnya berfokus kepada para pengedar berskala besar. “Dalam prakteknya semakin sering kami mendapatkan laporan mengenai tindakan penegakan hukum dengan menargetkan pecandu, penyalahguna NAPZA yang notabene adalah merupakan korban dari peredaran gelap NAPZA tersebut,” sambung Checep.

Senada dengan Checep, Direktur Yayasan Rehabilitasi Jabesz, Reynhard Siagian menambahkan, ada beberapa poin rekomendasi kepada Kapolri diantaranya mengenai fungsi Kepolisian harus memperhatikan semangat pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait hukum dan keadilan.

“Maka kami meminta kepada bapak Kapolri untuk meningkatkan kualitas pengawasan Internal, khususnya dalam implementasi dari penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus NAPZA serta melibatkan lembaga layanan rehabilitasi yang lebih terjangkau dengan standarisasi nasional. Termasuk layanan rehabilitasi milik negara seperti Kementrian Kesehatan dan Kementrian Sosial, yaitu lembaga yang menerima rujukan keadilan restoratif bagi pecandu dan penyalahguna NAPZA dari kepolisian,” jelasnya.

Lanjut Reynhard Siagian menyampaikan, adanya upaya melakukan peninjauan kembali terkait kerjasama dengan lembaga rehabilitasi swasta berbayar dan memasukkan lembaga rehabilitasi yang lebih terjangkau sebagai pilihan solusi demi meningkatkan kualitas dan kuantitas program rehabilitasi sesuai dengan Program Percepatan Rehabilitasi Polri yang sedang berjalan di 10 provinsi saat ini.

Pelibatan organisasi masyarakat sipil berbasiskan korban dari peredaran gelap NAPZA secara lebih bermakna untuk dapat memberikan kontribusi positif dan membangun dalam upaya mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.

Dengan demilkian, Aliansi Masyarakat Peduli Rehabilitasi berharap Bapak Kapolri dapat memperhatikan semua masukan dan secara terbuka untuk melakukan dialog langsung dengan seluruh anggota Aliansi.

Hal ini sejalan dengan statemen Kapolri mengenai himbauanya agar masyarakat berani mengkritik pedas Polri maka akan menjadi Sahabat Kapolri.

Herpal

ARTIKEL TERKAIT

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, DPC Forkabi Cengkareng Serukan Dua Periode

WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya

Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Begini

WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya

Silaturahmi Prajurit Pos 751/VJS, Hangatkan suasana Dusun 2 Kampung di Bulangkop

WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya

Anak Korban Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Jadi Saksi di Sidang PN Jakarta Utara

WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya

Warga dan Ojol Deklarasi Damai, Kevin Wu Gaungkan #JagaJakarta

WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya

Wujudkan Rasa Aman, Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Pasca Aksi Massa

WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya