Proyek bangunan 2 lantai diduga melanggar aturan di Jalan Cendrawasih Raya (SPBU 34 11711), RT 07 RW 06, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat (foto/ist)
WARTALIKA.id – Sebuah proyek bangunan 2 lantai di Jalan Cendrawasih Raya (SPBU 34 11711), RT 07 RW 06, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat terancam dibongkar.
Pasalnya berdirinya bangunan tersebut tidak dilengkapi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga sangsi tegas berupa pembongkarkan paksa akan dilakukan oleh petugas Suku Dinas (Sudin) Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.
Diketahui, Surat Perintah Pembongkaran No: 4180/2024 juga sudah disampaikan kepada pemilik bangunan.
Dalam suratnya ditegaskan, apabila pemilik bangunan tidak mematuhi SPPKS No: 3806 yang diberikan sejak tanggal 15 Juli 2024 tersebut, pemilik tidak melakukan pembongkaran sendiri, pihak Dinas Citata Jakarta Barat akan melaksanakan pembongkaran paksa terhadap bangunan Non rumah tinggal struktur bangunan 2 lantai selama 14 hari kerja sejak Surat Perintah Bongkar dikeluarkan.
Ketua RW 06 Kelurahan Cengkareng Barat, Semariyo mengungkapkan sebelumnya pihaknya sudah melaporkan bangunan tanpa PBG diwilayahnya tersebut ke pihak Sudin Citata Jakarta Barat.
“Kami sebelumnya sudah melaporkan masalah ini ke Sudin Citata Jakarta Barat, agar memberikan tindakan serius atas pelanggaran bangunan tanpa ada ijin PBG-nya,” katanya.
“Kami berharap, siapapun warga negara, agar taat dengan aturan baik Pergub, Perda dan Peraturan Pemerintah. Supaya di Jakarta ini tertib administrasi,” sambung dia.
Semariyo mengaku pihaknya juga menunggu konsekuennya petugas Sudin Citata Jakarta Barat, yang sudah memberikan peringatan keras agar pemilik bangunan non rumah tinggal tersebut supaya membongkar sendiri atas pelanggarannya.
“Kami menunggu konsekuensinya petugas Citata atas surat Perintah Bongkar yang sudah diberikan kepada pemilik bangunan. Dalam surat SPB-nya kan 14 hari kerja akan dilakukan bongkar paksa. Ya ditunggu saja,” ujarnya.
Sementara bidang pengawasan dan penindakan Sudin Citata Jakarta Barat, Ucok Pane ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp seluler pribadinya pada Kamis (26/9/2024) belum memberikan jawaban.
WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya