Proyek bangunan 2 lantai diduga melanggar aturan di Jalan Cendrawasih Raya (SPBU 34 11711), RT 07 RW 06, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat (foto/ist)
WARTALIKA.id – Terkait proyek 2 unit bangunan tanpa ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Cendrawasih Raya (SPBU 34 11711), RT 07 RW 06, Kelurahan Cengkareng Barat, yang terancam dibongkar, petugas Suku Dinas (Sudin) Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, bidang Pengawasan dan Penindakan, Ucok Pane angkat bicara.
Ia menyampaikan bahwa pengawasannya itu merupakan kewenangan (Tupoksi) Satuan Pelaksana (Satpel) Kecamatan Cengkareng.
“Bangunan gedung tanpa IMB/PBG tupoksi pengawasannya ada di Kecamatan Cengkareng,” ujar Ucok Pane dalam pesan singkatnya, Kamis (26/9/2024).
Disisi lain Ketua RW 06, Cengkareng Barat Sumariyo menilai siapapun petugasnya yang berhak membongkar bangunan melanggar itu tidak menjadi soal.
“Kami tidak mempersolkan siapapun petugasnya, yang kami harapkan bangunan yang melanggar apalagi tanpa ada ijin harus dibongkar. Karena, khususnya wilayah pengawasan kami di RW 06 harus bersih pelanggaran bangunan,” tegas dia saat dihubungi.
Sumariyo juga menerangkan, bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Ketua RW bagian dari penegasan aturan. Menyoal bangunan tanpa IMB/PBG di area SPBU 34 Jalan Cendrawasih Raya sudah seharusnya dibongkar.
“Membangun tanpa mengurus ijin ini cermin bobroknya karakter, kalau Surat Perintah Pembongkaran No: 4180/2024 sudah diberikan kepada pemilik bangunan, ya petugas Citata harus membongkar,” ungkapnya.
Menurut Sumariyo, dalam isi suratnya sudah jelas ditegaskan, apabila pemilik bangunan tidak mematuhi SPPKS, bahwa pemilik tidak melakukan pembongkaran pelanggaran bangunannya sendiri, pihak Dinas Citata akan melaksanakan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang telah diberikan surat sangsi SPB selama 14 hari kerja sejak Surat SPB dikeluarkan.
“Kami masih menunggu seperti apa kualitas SPB produk Citata Jakarta Barat, dalam memberikan penegasan terhadap pelanggaran bangunan,” jelasnya.
“Jangan SPB dibuat dan dikirimkan ke para pemilik bangunan melanggar kemudian tidak dilakukan pembongkaran. Kalau ini terjadi, apa kata masyarakat. Bisa dibilang SPB mirip tuyul gentayangan,” singgung Sumariyo.
WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi damai yang unik di kawasan Monas, hari ini. Alih-alih… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Tim Pengawas Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melaksanakan kegiatan audit kinerja satuan jajaran Korem 052/Wijayakrama, bertempat… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Wujud nyata bakti TNI kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Babinsa Koramil 28/Pirak Timu, Kodim 0103/Aceh Utara Serda Juliandi.… Baca selengkapnya