WARTALIKA.id – Terkait proyek 2 unit bangunan tanpa ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Cendrawasih Raya (SPBU 34 11711), RT 07 RW 06, Kelurahan Cengkareng Barat, yang terancam dibongkar, petugas Suku Dinas (Sudin) Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, bidang Pengawasan dan Penindakan, Ucok Pane angkat bicara.

Ia menyampaikan bahwa pengawasannya itu merupakan kewenangan (Tupoksi) Satuan Pelaksana (Satpel) Kecamatan Cengkareng.

“Bangunan gedung tanpa IMB/PBG tupoksi pengawasannya ada di Kecamatan Cengkareng,” ujar Ucok Pane dalam pesan singkatnya, Kamis (26/9/2024).

Disisi lain Ketua RW 06, Cengkareng Barat Sumariyo menilai siapapun petugasnya yang berhak membongkar bangunan melanggar itu tidak menjadi soal.

”SPACEIKLAN”

“Kami tidak mempersolkan siapapun petugasnya, yang kami harapkan bangunan yang melanggar apalagi tanpa ada ijin harus dibongkar. Karena, khususnya wilayah pengawasan kami di RW 06 harus bersih pelanggaran bangunan,” tegas dia saat dihubungi.