Soal Bangunan di SPBU 34 Terancam Dibongkar, Ucok Pane: Kewenangan Citata Cengkareng
Sumariyo juga menerangkan, bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Ketua RW bagian dari penegasan aturan. Menyoal bangunan tanpa IMB/PBG di area SPBU 34 Jalan Cendrawasih Raya sudah seharusnya dibongkar.
“Membangun tanpa mengurus ijin ini cermin bobroknya karakter, kalau Surat Perintah Pembongkaran No: 4180/2024 sudah diberikan kepada pemilik bangunan, ya petugas Citata harus membongkar,” ungkapnya.
Menurut Sumariyo, dalam isi suratnya sudah jelas ditegaskan, apabila pemilik bangunan tidak mematuhi SPPKS, bahwa pemilik tidak melakukan pembongkaran pelanggaran bangunannya sendiri, pihak Dinas Citata akan melaksanakan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang telah diberikan surat sangsi SPB selama 14 hari kerja sejak Surat SPB dikeluarkan.
“Kami masih menunggu seperti apa kualitas SPB produk Citata Jakarta Barat, dalam memberikan penegasan terhadap pelanggaran bangunan,” jelasnya.
“Jangan SPB dibuat dan dikirimkan ke para pemilik bangunan melanggar kemudian tidak dilakukan pembongkaran. Kalau ini terjadi, apa kata masyarakat. Bisa dibilang SPB mirip tuyul gentayangan,” singgung Sumariyo.