Categories: News

Pilkada Serentak 2024 dan Larangan Pelaksanaan Kampanye

WARTALIKA.id – Komisi Pemilihan Umum(KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. Dua putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024 sepenuhnya telah diakomodasi di Pasal 11 dan 15 PKPU.

Pemilihan Kepala Daerah(Calon Gubernur dan Wakil Gebernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota), serentak 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai. Menurut jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, masa kampanye berlangsung selama 25 September sampai 23 November 2024. Kampanye ini dapat dilaksanakan melalui beberapa metode.

Untuk metode pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut ini penjelasan tentang aturan kampanye:

Metode Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024

Menurut Pasal 18 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye Pilkada 2024 dapat dilaksanakan melalui beberapa metode, sebagai berikut:

1. Pertemuan terbatas

2. Pertemuan tatap muka dan dialog

3. Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon (paslon)

4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum

5. Pemasangan alat peraga

6. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik

7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metode-metode kampanye Pilkada 2024 di atas dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:

• Untuk metode kampanye berupa debat publik atau debat terbuka antar-paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik difasilitasi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

• Untuk metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog didanai dan dilaksanakan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pilkada dan/atau paslon.

• Untuk metode kampanye berupa penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga juga dapat didanai dan dilaksanakan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pilkada dan/atau paslon.

Sehingga dapat dijabarkan seperti di bawah ini:
Metode Kampanye yang Difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:

1. Debat publik atau debat terbuka antar-paslon

2. Penyebaran bahan kampanye kepada umum

3. Pemasangan alat peraga

4. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

Metode Kampanye yang Didanai dan Dilaksanakan Parpol dan/atau Paslon Peserta:

1. Pertemuan terbatas

2. Pertemuan tatap muka dan dialog

3. Penyebaran bahan kampanye kepada umum

4. Pemasangan alat peraga

5. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan.

Larangan Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024

Menurut Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai berikut.

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;

2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.

3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.

10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau

11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang  telah ditetapkan.

12. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.

13. Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.

14. Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh  pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).

15. Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.

16. Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai,  pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.

17. Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah,  gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

18. Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.

19. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

20. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

Sugeng

ARTIKEL TERKAIT

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, DPC Forkabi Cengkareng Serukan Dua Periode

WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya

Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Begini

WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya

Silaturahmi Prajurit Pos 751/VJS, Hangatkan suasana Dusun 2 Kampung di Bulangkop

WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya

Anak Korban Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Jadi Saksi di Sidang PN Jakarta Utara

WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya

Warga dan Ojol Deklarasi Damai, Kevin Wu Gaungkan #JagaJakarta

WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya

Wujudkan Rasa Aman, Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Pasca Aksi Massa

WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya