Andi Andika SH salah satu dari enam kuasa hukum, Uci Sanusih. (foto/dok)
WARTALIKA.id – Tim pengacara LBH Pijar akan melayangkan surat keberatan ke pihak terkait soal surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 Tentang Penetapan Anggota Dewan Kota (Dekot) Jakarta Barat masa bakti tahun 2024-2029.
Hal ini disampaikan oleh Andi Andika SH salah satu dari enam kuasa hukum, Uci Sanusih Calon Dewan Kota (Dekot) Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dalam keterangannya di sekretariat LBH Pijar, Selasa (31/12/2024).
Andika mengatakan, bahwa pihaknya akan melayangkan surat keberatan ke pihak terkait adanya ketidak transparan di pemilihan anggota dewan kota di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Saya menganggap di pemilihan Dekot Jakbar tidak transparan, karena sesuai surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) di bulan Oktober sudah ada penetapan mungkin ada pelantikan. Namun dilakukan mundur di bulan Desember. Maka saya akan melayangkan surat keberatan ke pihak terkait yaitu ke Wali Kota, Gubernur, DPRD, karena mereka yang punya tahapan kewenangan,” katanya.
Andika menyebut setelah tidak dilaksanakan pada Bulan Oktober, seharusnya diedarkan kembali surat edaran sebagai dasar penundaan dikarenakan ada dasar hukumnya.
“Apa bunyi-bunyi dari SE penundaan itu, dari Bulan Oktober ke Bulan Desember agar benar-benar transparan, karena jelas ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Selain itu kata Andika, ada lagi yang dianggap tidak transparan yaitu terkait hasil nilai dari panitia seleksi (Pansel) yang terkesan tertutup.
“Hasil nilai itu seperti apa kita tidak pernah tahu. Seharusnya pansel sendiri memberitahukan dong, agar para calon bisa mengetahui berapa nilainya, karena merekrut pejabat publik itu harus transparan, terkait figurnya, cara kerjanya, dan pasti itu ada catatannya,” jelasnya.
Apalagi hal tersebut berdasarkan surat keputusan gubernur no 854 Tahun 2024, tentang penetapan anggota dewan kota/kabupaten se-DKI Jakarta khususnya Jakarta Barat Kecamatan Kalideres.
“Tidak ada keterbukaan tentu klien kami merasa keberatan, apalagi disinyalir salah satu nama yang lolos mempunyai catatan masalah saat menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kecamatan yaitu Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kalideres,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andika juga menegaskan jika langkah awal dan seterusnya tidak ada tanggapan maka pihaknya sebagai kuasa hukum akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika langkah pertama, kedua tidak ada jawaban, maka kita akan mengambil upaya langkah PTUN,” ungkap dia.
WARTALIKA.id - Polres Belitung melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Cooling System dengan menggelar patroli biru di sejumlah titik strategis… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Belitung melaksanakan Safari Jumat di Masjid Assajadah,… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Seorang anak usia 10 tahun berinisial, (AR) warga Jakarta Barat diduga dicabuli oleh tetangganya sendiri, yakni pria dewasa… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Ratusan personel gabungan kembali diturunkan dalam kegiatan patroli skala besar yang digelar Polres Metro Jakarta Barat bersama 3… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Suasana haru, semangat, dan keberkahan menyelimuti acara pelepasan serta pengantaran 45 jemaah umrah Yayasan Babussalam Kapuk, Cengkareng, Jakarta… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menunjukkan komitmennya terhadap ekonomi kerakyatan dengan menerima audiensi dari Perkumpulan Pedagang Kaki… Baca selengkapnya