Foto: Kuasa Hukum Puguh Triwibowo usai sidang saksi terdakwa (NH), di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Jakbar, Rabu (26/2).
WARTALIKA.id – Tuntutan terdakwa kasus pencurian kotak amal dinilai terlalu berlebihan. Hal ini Kuasa Hukum Puguh Triwibowo katakan saat mengikuti agenda sidang saksi terdakwa berinisial (NH), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 26 Februari 2025.
“Tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Tuntutan tersebut terlalu mengada-ada. Kasus kotak amal, “kok, dituntutnya 7 tahun! Sedangkan Hakim saja sampai mengucapkan rasa keprihatinan atas kejadian ini,” ucapnya kepada wartalika.id, Kamis 27 Februari.
Lebih jauh Puguh mengatakan, fakta persidangan pekan lalu pelapor bernama Mursid mengatakan, bahwa Terdakwa tidak tertangkap tangan membawa uang hasil curian dari dalam kotak amal masjid.
Selain Mursid, Saksi Ardiansyah dan Jaksa Penuntut Umum Baroto juga tidak melihat secara langsung perbuatan Terdakwa tersebut.
Puguh menilai kasus yang menjerat klienya itu terkesan dipaksakan. “Sebab, Terdakwa saat dituduh mencuri uang didalam kotak amal, yang kuncinya itu minjam dari Ketua Dewan Kepengurusan Masjid (DKM-Red),” imbuhnya.
Pengacara dengan sapaan Puguh Kribo menjelaskan, sidang kali ini dua orang saksi dari terdakwa mengaku telah mengetahui kejadian tersebut.
“Dimana, terdakwa saat dituduh mencuri, namun saksi mengatakan terdakwa tidak membawa uang hasil curian tersebut, dan saat meminjam kunci kotak amal dari ketua dewan kepengurusan masjid,” jelasnya.
Dari tuduhan itu, Puguh berujar, terdakwa bersedia untuk mengganti kerugian dengan nominal berlipat ganda.
“Kerugian uang kotak amal yang dicuri, kurang lebih sekitar Rp. 2.462.000. Disini, klien kami tetap berniat baik, bahkan masih bersedia untuk mengganti lebih kerugian sebesar Rp 10 juta,” katanya.
Sebagai informasi, Terdakwa NH dilaporkan atas tuduhan mencuri uang dari dalam kotak amal masjid, pada November 2024 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sosial, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sehingga sempat viral. Terdakwa diviralkan saat diintrogasi dan dituding telah menggandakan kunci kotak amal masjid.
“Dalam fakta hukum persidangan, hakim meminta untuk semua dapat saling toleransi dan memaafkan serta berbenah dalam pengelolaaan anggaran masjid, terlepas dari perbuatan terdakwa agar tidak terulang lagi,” tutupnya
WARTALIKA.id - Ada pemandangan berbeda saat pelaksanaan apel gabungan patroli skala besar bersama Forkopimko Jakarta Barat di Lapangan Polres Metro… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya