Categories: News

Permintaan Dokumen Tambahan Dipersoalkan, Prudential Syariah Digugat ke Pengadilan Agama

WARTALIKA.id – Kasus sengketa klaim asuransi jiwa syariah kembali mencuri perhatian publik, kali ini melibatkan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah).

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyidangkan gugatan yang diajukan oleh Sameh Harefa, penerima manfaat dari polis asuransi jiwa syariah yang terdaftar dengan nomor 508/Pdt.G/2025/PA.JS.

Gugatan ini berawal dari klaim santunan asuransi atas meninggalnya Menala Harefa, yang merupakan peserta asuransi dengan polis Nomor 14038402 (PRUlink Syariah Generasi Baru). Sameh Harefa, sebagai ahli waris, menuntut pembayaran uang santunan senilai Rp 2,4 miliar sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.

Namun, klaim tersebut ditolak oleh PT Prudential Sharia Life Assurance dengan alasan permintaan dokumen tambahan yang tidak tercantum dalam polis, yaitu sertifikat tanah dan akte kepemilikan tanah, sehingga keputusan ini menimbulkan ketidakpuasan.

Sameh Harefa melalui kuasa hukumnya, Johnny Tumanggor, menilai bahwa permintaan tersebut tidak hanya tidak relevan, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam polis.

“Permintaan untuk menyerahkan sertifikat tanah dan akte tanah jelas melampaui ketentuan yang ada dalam polis dan tidak ada hubungannya dengan klaim asuransi jiwa ini,” tegas Johnny di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025.

Sameh Harefa mengajukan gugatan agar Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan PT Prudential Sharia Life Assurance telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dan menuntut pembayaran uang santunan sesuai ketentuan yang tercantum dalam polis.

Selain itu, penggugat juga mengajukan klaim bahwa permintaan dokumen tambahan ini bertentangan dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No: 139/DSN-MUI/VIII/2021, yang mengatur bahwa pemasaran produk asuransi syariah harus sesuai dengan informasi yang jelas dan akurat sesuai dengan isi polis.

Tidak hanya perusahaan asuransi yang menjadi sorotan dalam perkara ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut dilibatkan sebagai turut tergugat.

Hal ini disebabkan kurangnya ketentuan baku yang mengatur syarat klaim polis asuransi jiwa meninggal dunia, yang menurut penggugat membuka celah bagi perusahaan asuransi untuk meminta dokumen tambahan yang tidak relevan dan merugikan penerima manfaat.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat permintaan sertifikat tanah dan akte tanah sebagai syarat klaim asuransi jiwa dinilai bertentangan dengan prinsip syariah dalam industri asuransi.

Transparansi dalam proses klaim asuransi syariah menjadi salah satu isu utama yang mengemuka, di tengah semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka sebagai konsumen.

“Perjanjian asuransi ini sudah memenuhi syarat hukum yang berlaku, dan pemegang polis telah rutin membayar premi. Oleh karena itu, klaim yang diajukan seharusnya diproses dengan itikad baik,” ungkap Johnny meyakinkan majelis hakim.

Menurutnya, kasus ini masih akan terus berlanjut, dan publik menantikan bagaimana Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan sengketa tersebut.

“Proses hukum akan terus berjalan, dan kami berharap kliennya mendapatkan keadilan. Kejadian ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengaturan klaim asuransi jiwa syariah di masa depan,” tegas Johnny.

Sementara Kuasa Hukum dari PT Prudential Sharia Life Assurance saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum bisa memberikan keterangan.

“Maaf saya tidak memberikan keterangan,” singkatnya.

Ivan

ARTIKEL TERKAIT

Pemprov DKI Jakarta Ambil Alih Biaya Perawatan Umar Amarudin, Bukti Pemerintah Hadir untuk Warga

WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya

Kecelakaan di Simpang Tomang, Polisi Lalu Lintas Cepat Beri Pertolongan

WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya

Anak-Anak Belajar di Pos TNI, Ditutup dengan Makan Bersama Penuh Keceriaan

WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya