Categories: News

Pria Berjaket Ojol Hendak Selundup Narkoba ke Lapas Cipinang Ditangkap

WARTALIKA.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari seorang pria pada Minggu malam 6 April 2025 pukul 23.00 WIB. Sebanyak 553,25 gram sabu disita petugas dari tangan pelaku yang hendak memasuki area parkir tamu dan pengunjung.

“Saat dihampiri dan diminta keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri. Petugas dengan sigap berhasil mengamankan dan membawanya ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik),” ungkap Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Wartalika.id, Jumat 11 April 2025.

Keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut, kata Wachid, berkat kejelihan dua orang petugas jaga yang saat itu curiga dengan gerak-gerak pria tersebut. “Pria tersebut berjaket Ojek Online,” sambungnya.

Sementara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo, menambahkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur guna untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan. Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman,” tegas Sumaryo.

Salah satu petugas pengamanan yang turut menangani kejadian tersebut menegaskan pentingnya kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan.

“Kami selalu siaga penuh, terlebih di malam hari. Begitu ada gerak-gerik mencurigakan, kami langsung bertindak cepat. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan dedikasi kami dalam menjaga integritas Lapas Cipinang,” ujarnya.

Lapas Cipinang terus memperkuat sistem deteksi dini, menerapkan pengawasan berlapis, serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini selaras dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam memberantas peredaran narkoba dan segala bentuk kejahatan yang melibatkan narapidana.

Dengan pengawasan ketat dan kolaborasi yang solid, Lapas Cipinang berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bebas dari narkoba, dan mendukung pembinaan yang bermartabat dalam semangat Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

 

 

Herpal

ARTIKEL TERKAIT

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya

Anak-Anak Belajar di Pos TNI, Ditutup dengan Makan Bersama Penuh Keceriaan

WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya

Tolak Provokasi, Ribuan Ojol Pesan Damai Bagikan Mawar di Monas

WARTALIKA.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi damai yang unik di kawasan Monas, hari ini. Alih-alih… Baca selengkapnya

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

WARTALIKA.id - Tim Pengawas Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melaksanakan kegiatan audit kinerja satuan jajaran Korem 052/Wijayakrama, bertempat… Baca selengkapnya