Minta LPJ Pengelola BUMO, Kepala Ohoi Mastur : Jika Tak Ada LPJ Saya Siap Lapor Inspektorat
WARTALIKA.id – Tindakan preventif dengan mengambil alih tugas pengelolaan BUMO dan minta LPJ Pengelola BUMO dimana saya selain sebagai Kepala Ohoi Mastur juga sebagai Komisaris BUMO terpaksa harus dilakukan. Hal ini dikatakan Kepala Ohoi Mastur Drs. Hi. Ahmad Insa Matdon kepada WARTALIKA.id di teras rumah kediamannya di Ohoi Mastur. Minggu pagi 31 Januari 2021.
“Dengan adanya tindakan penyelamatan ini maka APBDes Ohoi Mastur Tahun 2020 oleh BUMO dapat memberikan kontribusi Pendapatan BUMO kepada APBDes Ohoi Mastur sebesar Rp 35 juta,” ujar Matdoan.
Ia mengklaim jika sampai saat ini masih mencari orang yang mampu untuk dapat mengelola BUMO Ohoi Mastur dengan baik. Karena, kata Matdoan jika kita jujur dalam pengelolaannya maka sudah tentu dapat memberikan kontribusi pendapatan asli desa yang bersumber dari BUMO sebagai Badan Usaha Milik Ohoi.
Matdoan juga menyampaikan bahwa sudah berulangkali dirinya minta LPJ pengelola BUMO untuk menyampaikan laporan Pertanggung Jawabannya, namun hingga berita ini naik online tak pernah kunjung tiba dan hal itu sungguh menjadi perhatian khusus baginya.
“Saya meminta agar segera digelar musyawarah Ohoi terkait pembentukan Pengelola Baru, maka semuanya itu akan disampaikan sebagai Laporan Pertanggung Jawaban kepada masyarakat dan selebihnya akan dijadikan sebagai dokumen dasar dalam pelaksanaan operasional pengelola baru,” jelas Matdoan.
Ditanya terkait pemilihan pengelola BUMO yang baru, Ia mengatakan bahwa masih menanti penyampaian laporan pertanggung jawaban dari pengelola lama.
“Karena LPJ pengelola BUMO itu sangat penting dan mendasar bagi kelangsungan pengelolaan selanjutnya,” kata dia.
Matdoan menambahkan bahwa jika pengelola lama ini tidak menyampaikan LPJ BUMO maka pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara untuk melakukan pemeriksaan khusus.
“Saya tidak main-main dengan pernyataan itu. Karena ini uang negara atau uang masyarakat yang perlu diamankan, apakah memang dana penyertaan modal BUMO itu dana pribadi lalu mau atur menurut kehendak sendiri. Itu tidak boleh, karena selain regulasi pemerintah juga terdapat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang selalu dipedomani dalam pengelolaannya,” tegasnya.
Matdoan juga berharap dalam waktu dekat ini Pengelola BUMO lama segera menyampaikan Laporan Pertanggung Jawabannya agar segera digelar Musyawarah Ohoi tentang BUMO.
“Iya pengelola lama harus segera membuat LPJ nya kalau tidak saya pasti naik ke inspektorat buat laporan,” tutupnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook