WARTALIKA.id – Pj Kepala Ohoi Revav Amandus Leisubun menggelar rapat bersama Badan Saniri Ohoi (BSO) tentang persiapan percepatan proses pencalonan Kepala Ohoi Revav Definitif masa bakti 2021-2027 bertempat di Balai Ohoi Revav, Senin 1 Februari 2021.

Pj Kepala Ohoi Revav Amandus Leisubun dalam keterangannya kepada WARTALIKA.id terkait rapat tersebut mengatakan, bahwa rapat tersebut dimaksudkan agar para pihak hendaklah menyiapkan berbagai kewajiban, terhadap berbagai persiapan terhadap proses percepatan pencalonan Kepala Ohoi Revav Definitif, dengan mengacuh kepada Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.

“Sebagai Pj Kepala Ohoi Revav saat ini yang diberikan tugas untuk memfasilitasi BSO setempat, tentang proses percepatan pencalonan  dimaksud termasuk persiapan administrasi pencalonan yang sifatnya sistematis dan terarah, sehingga terhindar dari berbagai pikiran-pikiran negatif dalam pelaksanaannya,” tegas Amandus.

Menurut Amandus bahwa dalam pekan ini sesegera mungkin menyurati BSO Ohoi Revav tentang proses pencalonan dimaksud, agar pihak BSO segera menindaklanjuti dengan menyurati para marga keturunan lurus untuk menyampaikan Calon Kepala Ohoi Revav Definitif dengan berdasar kepada hasil Musyawarah Marga (Madivun Riin Kot), yang tertuang didalam Berita Acara serta Daftar Hadir peserta Musyawarah (Madivun Riin Kot) yang juga disertai dengan syarat umum dan syarat khusus.

“Pada prinsipnya saya hanya menfasilitasi BSO dalam proses tersebut, karena proses selanjutnya ada ditangan BSO. Hal yang paling penting adalah kerjasama  Pj. Kepala Ohoi dan BSO untuk dapatlah menyusun jadwal proses kegiatan yang dimulai dari awal penyampaian pengumuman, dan atau penyampaian surat pemberitahuan sampai kepada Pleno penetapan calon untuk disampaikan kepada Bupati Maluku Tenggara melalui Camat Kei Kecil Timur,” ujar Pj Kepala Ohoi Revav Amandus

Amandus Leisubun ketika ditanya tentang Marga mana yang masuk dalam Bursa pencalonan Kepala Ohoi Revav ini, katanya itu hak jawab dari BSO dan dirinya bersama semua perangkat Ohoi siap memfasilitasi  BSO dan berpihak kepada siapapun Calon karena semuanya itu tanggung jawab BSO.

Ditanya pula bahwa apabila ada calon yang berasal dari Marga Anda apa sikapmu kelak, jawabnya itu urusan Kepala Marga dan Keluarga, bukan dirinya.  Apapun Keputusan Marga, kata dia dan BSO sebagai hasil kerja pihaknya maka sebagai Pj Kepala Ohoi bersama perangkat wajib menghormati hasil kerja tersebut dan tidak sedikitpun ada intervensi dari Pemerintah Ohoi Revav.

“Akan dibuat Time Schudule tentang proses pencalonan Kepala Ohoi Revav definitif ini agar Badan Saniri Ohoi (BSO) bisa bekerja maksimal, artinya cepat dan tepat waktu walaupun tidak tertuang didalam regulasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara,” imbuhnya.

Akan tetapi adalah hasil pikiran dirinya dalam rapat bersama BSO yang dijabarkan sebagai sebuah pedoman bersama, dalam proses pencalonan tersebut dan jika hal ini  terabaikan saja maka akan terjadi hambatan dalam pelaksanaannya dan dapat terukur.

“Time Schudule tersebut jika sudah rampung maka segera dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Camat Kei Kecil Timur sesuai arahan saat pelaksanaaan serah terima jabatan saat itu,” tambahnya.

“Akhirnya, kiranya semua proses pencalonan Kepala Ohoi Revav Definitif tersebut dapat berjalan sesuai Time Schudule tersebut sampai kepada tujuan akhirnya,” tutup Pj Kepala Ohoi Revav Amandus Leisubun.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook