Pelaku Pembunuhan Berencana Sesama Jenis di Kemayoran Ditangkap Polisi
WARTALIKA.id – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AS (21) pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian dengan modus hubungan sesama jenis terhadap seorang pemuda tunarungu berinisial YMA (31) di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kasus ini berawal dari perkenalan antara AS dan YMA, keduanya berkenalan melalui aplikasi MiChat pada akhir November 2021 lalu.
“Setelah berkomunikasi, mereka membuat janji bertemu di rumah korban. Keduanya kemudian menjalin hubungan sesama jenis dan AS hampir setiap hari datang ke rumah YMA. Mereka melakukan hubungan sejenis,” ujar Zulpan dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Kemudian, pada 8 Desember 2021 pelaku mendengar informasi bahwa orang tua korban hendak dibawa ke rumah sakit. Di sini muncul niat pelaku untuk menguasai barang-barang berharga milik korban.
“Pada tanggal 9 Desember dini hari, usai keduanya melakukan hubungan intim dan saat korban dalam posisi tertidur tak mengenakan pakaian, pelaku kemudian menghabisi dengan cara menusuk korban dengan pisau,” ungkapnya.
Zulpan menyebut, tersangka menusuk korban belasan kali di bagian leher dan perut hingga meninggal dunia.
“Tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali,” jelasnya.
Usai membunuh korban, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dan melarikan diri.
Kemudian, satu hari kejadian polisi berhasil mengamankan pelaku di sebuah apartemen kawasan Bandung.
“Pelaku pembunuhan berencana ini berhasil ditangkap di sebuah apartemen kawasan Cicadas, Bandung, Jawa Barat,” katanya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan sepertj pisau digunakan untuk membunuh, motor honda beat, handphone, uang tunai dan STNK mobil.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 dan 365 KUHP, ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tegas Zulpan.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook